Kaur l Detikkasus.com – Mantan Terpidana Korupsi Asmawi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, dieksekusi kembali oleh Kejaksaan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung nomor 2681K/Pidsus/2022.
Putusan MA tersebut,Asmawi mantan Kadis PMD Kaur kembali menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.
Kepala Kejari Kaur M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidsus Heri Antoni, SH, MH disampaikan Adrina Qonita Siregar, SH Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan eksekusi setelah keluar Putusan Mahkamah Agung.RI Rabu (9/11/2022).
Tadi pagi Asmawi kooperatif yang bersangkutan sudah dibawa ke LP Manna untuk menjalani hukuman kembali selama 1 tahun denda 50 juta Rupiah atau subsider l bulan penjara. Tutur Adrina Qonita Siregar
(Reza)