Eks GAM Wilayah Pase, Desak Pemerintah Tunda Pembagian Lahan Kopi Di Aceh Utara, Diduga Sarat Kepentingan

Lhoksukon |Detikkasus.com -Polemik pembagian lahan perkebunan kopi di aceh utara mencuat ke permukaan, dimana eks kombatan gerakan aceh merdeka (GAM) Wilayah samudera pase mendesak pemerintah daerah dan badan pertanahan negara (BPN) kanwil aceh, untuk segera menghentikan (pending) proses tersebut.  

Nasrizal alias Cek Bay, komandan kompi sagoe kulam meudelat daerah IV Tgk Chik di tunong wilayah samudera lase. Sekaligus ketua fraksi partai aceh DPRK aceh utara, mengungkapkan bahwa pembagian lahan seluas 778 hektare kepada 394 penerima di bawah kelompok tani koperasi geureudong mulia diduga sarat manipulasi dan kepentingan. Menurutnya, banyak penerima lahan tersebut bukan eks kombatan GAM. 

“Jangan jadikan nama GAM sebagai alat untuk keuntungan pribadi!”,ujar Cek Bay dengan nada tegas pada sabtu 11/1/2025.

Iya menambahkan, bahwa badan reintegrasi aceh (BRA) harus menunda eksekusi hingga verifikasi ulang dilakukan.  

Baca Juga:  AKP Iwan Hari Poerwanto Gantikan AKP Rifaldhy Hangga Putra Sebagai Kasat Reskrim Polres Bojonegoro

“Kami tidak tahu siapa saja yang menerima lahan tersebut. Tidak ada koordinasi dengan kami, dan nama-nama kombatan GAM yang sebenarnya justru tidak tercantum,” tegas Cek Bay.  

Cek Bay menyebut langkah ini mencederai kepercayaan eks kombatan GAM yang hingga saat ini belum menerima lahan sebagaimana dijanjikan dalam Perjanjian M.O.U Helsinki. 

Persoalan ini tidak hanya masalah lahan dua hektare tapi lebih kepada kehormatan dan nama baik GAM, jangan sampai disalah gunakan seperti yang terjadi pada kelompok petani Tambak di Aceh Timur, yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi. 

Ditegaskan Cek Bay, bahwa perjuangan GAM bukan tujuan untuk lahan tapi untuk kesejahteraan dan keadilan. “Kalau seandainya tujuan kami untuk lahan kami tidak lah menenteng AK-47. Tapi kenapa kami bersuara karena apa yang terjadi hari ini tidaklah mencerminkan rasa keadilan, namun lebih kepada prilaku mafia yang memanipulasi data dan fakta yang sebenarnya,” Tegas Cek Bay. 

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Satpam PLTU Celukan Bawang Guna kontrol Sistim Keamanan serta Berikan Pesan Kamtibmas

“Hari ini, pemerintah harus bertanggung jawab dan menghentikan segala proses yang sedang berjalan, sampai ada verifikasi lanjutan terkait dengan status penerima” lanjutnya.  

Berdasarkan, keputusan bupati aceh utara nomor 525/1762/2021 tertanggal 1 november 2021, lahan perkebunan kopi itu ditujukan untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik/narapidana politik, dan masyarakat korban konflik. 

Namun berdasarkan data penerima justru menunjukkan didominasi dari wilayah lhokseumawe, berikut data penerima lahan
– lhokseumawe ada 203 penerima terdiri dari warga kecamatan muara dua : 112 orang. Kecamatan banda sakti : 66 orang, kecamatan blang mangat : 25 orang. Sementara warga aceh utara, ada 191 penerima tersebar di 22 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di aceh utara. 

Baca Juga:  시간 제한은이 제안이 노조 파업

“Diduga ada kelompok tertentu memanfaatkan nama GAM untuk keuntungan pribadi, sementara kombatan asli diabaikan,” ujar Cek Bay.  

Koordinasi antara panglima-panglima daerah GAM Wilayah Samudera Pase menguatkan tudingan bahwa penerima lahan tidak diverifikasi oleh pihak GAM. 

Cek Bay bersama para eks kombatan mendesak pemerintah segera menghentikan pembagian ini hingga verifikasi ulang dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yaitu pihak GAM.  

“Jangan biarkan nama GAM dirusak oleh kepentingan politik atau ekonomi segelintir orang!”seru Cek Bay.  

Hal ini tidak hanya mencoreng kredibilitas pemerintah daerah, tetapi juga memicu potensi konflik baru di wilayah yang masih berjuang dengan luka-luka masa lalu akibat konflik bersenjata, Tutup Cek Bay.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *