Detikkasus.com | Banyuwangi – Kepala Desa Kepundungan Tri Marvila Sukmana, menunjuk Kuasa Hukum Eko Sutrisno, SH And Rekan untuk tangani tudingan sepihak dari pihak lain. Hingga menimbulkan keresahan masyarakat diwilayahnya.
“Selama ini, saya diam saja. Masyarakat saya resah, mereka terus mendorong saya untuk bersikap. Maka kali ini saya putuskan untuk tunjuk kuasa hukum. Jadi silahkan, ke kuasa hukum saya Pak Eko Sutrisno di Banyuwangi,” kata Tri Marvila Sukman, Senin (5/8/2019).
Ditemui terpisah, Eko Sutrisno membenarkan jika dirinya sudah menandatangani surat kuasa dari Kepala Desa Kepundungan.
“Hari ini saya telah menandatangani surat kuasa dari Kades Kepundungan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana, pencemaran nama baik, Undang-Undang ITE, persekongkolan, fitnah, dan beberapa dugaan pelanggaran pidana lainnya,” ujar Eko, Senin (5/8/2019).
Pihaknya berharap kepada pihak-pihak yang telah menanggapi persoalan di Desa Kepundungan untuk lebih bijak terutama dalam pengguanan media sosial.
“Pesan saya kepada teman-teman media untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan mengedepankan etika jurnalistik, serta Undang-Undang Pers dalam memberitakan Desa Kepundungan. Karena kami sudah mengumpulkan beberapa bukti termasuk kliping pemberitaan yang kesannya tendensius, profokatif, dan tidak mengedepankan etika jurnalistik serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” bebernya.
Setelah ia melihat dan membaca pemberitaan, menurutnya, banyak berita yang kurang berimbang.
“Untuk menyikapi hal itu, kami sudah mencatat beberapa pemberitaan yang sudah muncul, baik di media sosial, facebook, dan media online lainnya yang terkesan mendeskreditkan Desa Kepundungan. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Kepundungan,” imbuhnya.(Team)