Polres Cirebon, Detikkkasus.com – Sial bagi pelqku yang 1 ini, pada hari kamis tanggal 22 juni 2017 sektar jam 20.00 wib unit reskrim polsek karangsembung telah melakukan penagkapan dan mengamanakan pelaku pengedar obat.
identitas pelaku :
-An. EKA JUNAEDI ALS JOMBI BIN KARTA, Cirebon, 06 juni 1993 umur 24 tahun
Pekerjaan Dagang Alamat Desa Karangasem Gg.dijut Rt.01 Rw.02 Kecamatan Karangwareng Kabupaten cirebon.
Dengan Saksi-saksi :
1. TRISAKTI DENI SANTOSA alias DENI bin AHMAD BUSTOMI, crb, 21 Agustus 2001, pelajar, Desa Kubangkarang, Kecamatan Kr.sembung Kabupaten Cirebon.
2. FERISA alias FERI bin NONO, Crb 21 Oktober 2000, pelajar, Desa Kubangkarang Kecamatan Kr.sembung Kabupaten Cirebon.
3. DENI NUGRAHA, Crb, 08 Oktober 1993, tidak bekerja, Desa Karangwangi Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon.
Tkp penangkapan, pelaku di tangkap di Depan Kantor Balai desa karangasem termasuk Desa karangasem kecamatan Karangwareng kabupaten Cirebon
Pelaku di tangkap dengan barang bukti pil jenis TRAMADOL sebanyak 15(lima belas) paket yang di bungkus plastik klip obat warna putih
-2(dua) lempeng pil TRIHEXPHENIDYL yang berjumalah 10 (sepuluh) butir.
Kronologis penangkapan, pelaku di tangkap pada saat sedang transaksi dengan pembeli dan di lakukan penagkapan dan setelah di geledah di dapatkan barang bukti berupa pil Trihexphenidyl dan pil tramadol yang di simpan di dalam kantong kecil berwana merah yang di simpan/diselipkan di perut pelaku dan selanjutnya pelaku di amankan di polsek karangsembung dan pil tersebut selanjutnya di sita dan di jadikan barang bukti
Hasil pemeriksaan kepada pelqku cukup bukti untuk dilakukan penahanan. (Heri/ Jayas).