Eggy Sudjana Siap Bela Wartawan yang Dikriminalisasi

 

Detikkasus.com | Jakarta – Ketua Dewan Etik DPP Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Dr. Eggy Sudjana SH, siap memberikan pembelaan kepada wartawan yang dikriminalisasi dengan pendekatan hukum di luar pers.

“Tulis itu Fer, Abang siap jadi pembela mereka,” tegas Eggy Sudjana kepada Koordinator Lapangan aksi gruduk Dewan Pers, Feri Rusdiono, lewat WhatsApp selularnya, Sabtu, 7 Juli 2018.

Eggy terkaget-kaget mendengar report ada ratusan jurnalis yang bermasalah gara-gara pemberitaan. Apalagi klimak dari kriminalisasi ini seorang wartawan Sinar Pagi Baru meregang nyawa di tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Bamsoet Dorong Soliditas dan Profesionalisme Brimob

“Itu tidak bisa dibiarkan, seperti kasus Udin Bernas Yogya,” tandasnya dengan suara tinggi.

Menurut Eggy, maraknya kasus kriminalisasi itu menunjukkan ada aroma yang tidak beres terhadap pengelolaan profesi jurnalis di Tanah Air. “Ini harus diselesaikan secepat mungkin. Kalau tidak, bakal jadi preseden buruk,” jelas Eggy, pengacara kondang yang membela kriminalisasi terhadap ulama.

Padahal, menurut Eggy, sebagai profesi wartawan punya aturan khusus, yaitu UU NO 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Baca Juga:  Manfaatkan Akses ke Pemerintah Pusat, Catur Sugeng Nyatakan Komit dan Siap Kerahkan seluruh kemampuan bagi Majukan Kampar

Di UU itu aturannya sangat jelas. Selain punya hak tolak, wartawan juga dalam menyelesaikan konflik berita dapat meminta yang dirugikan dengan menggunakan hak jawab dan koreksi. Lagipula ada Dewan Pers yang melindungi wartawan saat menjalankan profesinya.

“Artinya, benar atau salah, ditentukan oleh Dewan Pers, bukan polisi,” ujarnya, seraya menyebut peran Dewan Pers tak jauh beda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia menyebut, Dewan Pers harus mencontoh IDI yang kuat melindungi anggotanya dari tuduhan malpraktek masyarakat.

Bahkan, dengan dana miliaran rupiah dari APBN, Dewan Pers dapat “berpesta” dalam memberikan pendampingan kepada wartawan yang terjerat masalah. Apalagi UU Pers sifatnya lexs specialis.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Satpam TMDK Guna Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Celukanbawang

“Jadi selesai persoalannya dengan menggunakan hak jawab bagi yang dirugikan. Kan hak jawab itu sama saja dengan uji informasi,” jelasnya, menyebut Dewan Pers tak punya goodwill kuat melindungi wartawan.

“Ini patut dicurigai. Kok pendekatannya UU ITE, bukan UU Pers? Jadi tak salah bila ada usulan agar Dewan Pers perlu diaudit kinerjanya agar transparan,” ujarnya mengakhiri. SendikaLubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *