“Lain Ditanya Secara Komfirmasi Malah Lain Dijawab, Terkesan Efriadi Dugaan Berlagak Sok Pakar Hukum Negara, Terindikasi Berang, Diduga Kangkangi Peraturan Kemenkeu RI”.
Aceh Tamiang l Detikkasus.com – Setelah dilakukan terjadinya pemberitaan dibeberepa media online, masing-masing berjudul dengan situs web online tersebut.
Status hasil lelang barang aset pemkab aceh tamiang, jenis roda 4 diduga tak sesuai aturan, situs web; Https://detikkasus.com/status-hasil-lelang-barang-aset-pemkab-aceh-tamiang-jenis-roda-4-diiduga-tak-sesuai-aturan/, pada tanggal terbitan pemberitaan tersebut 30 desember 2022.
Dengan pada selanjutnya, terjadinya pemberitaan dimedia online yang telah tersebut. Yang berjudul dengan situs web; http://www.j.c.net/2022/12/status-hasil-lelang-barang-aset-pemkab.html, pada tanggal terbitan pemberitaan 31 desember 2022 beberapa hari yang lalu.
Ironisnya lagi, sewaktu awak media detikkasus.com ini. Melakukan langsir hasil yerbitan pemberitaan di media online tersebut, kepada efriadi lewat chat whatsappya. Pada tanggal 30/12/202 sekitar pukul.22:33.wib.
Malah, ketika awak detikkasus.com ini. Mencoba melakukan pertanyaan dan berkomfirmasi dengannya efriadi tentang adanya pemberitaan pada edisi pertama yang telah terbit dan juga dilangsirkan lewat chat whatsappnya efriadi tersebut.
Sekelang, beberapa menit kemudian. Efriadi, langsung merespon. Apa yang telah dikomentari oleh awak media detikkasus.com ini,”Ya. Itu lelang sudah sesuai aturan, masing2 peserta lelang harus terdaftar di app lelang indonesia dan melakukan deposit sesuai aturan, dan lelalng dilakukan secara terbuka, harga tertinggi sebagai pemenang, dan pemenang harus melunasi sesuai harga lelang.
Saat barang yg sdh dimenangkan dari lelang tidak ada larangan untuk dijual kepada siapa pun..!.”ujarnya efriadi itu mengatakan pada tanggal 30/12/2022 sekitar pukul.23:08.wib.
Masih, kata efriadi melanjuti komentar kembali.”Itu lelang sudah, maksud dan tujuan purba apa ini ??,”tutur ucapnya. Yang terkesan pula, macam sudah betul kali yang dia ucapkan pada tanggal 30/12/2022 sekitar pukul.23.17.wib. Berlangsung komentarnya efriadi kembali.
“Kamu pelajari dulu yang sebenarnya, jangan nanti kamu yang salah memberitakan, kamu tidak ada konfirmasi kepada saya sebelum menaikan berita. Seharusnya sebelumnya malakukan konfirmasi terlebih dahulu. kamu paham tentang UU Perskan..!,”katanya efriadi. Terkesan pula, berlagak sok dewan pers dan berlagak sok pakar hukum saja, 31/12/2022 sekitar pukul.02.26.wib.
Dalam pantauan awak media detikkasus.com ini, dirinya efriadi tersebut. Agar pihak awak media detikkasus.tersebut, sebaiknya kamu temui saya untuk melakukan konfirmasi. Masih lanjutan efriadi dugaan terkesan ngerep layaknya pejabat tinggi saja, data yang kamu dapat dari rajali apakah sebagai konfirmasi untuk menaikan berita..? setelah kamu menaikan berita baru melakukan konfirmasi, dengan saya,,! apa itu benar ??. Dan rajali tidak pernah ikut lelang. Paham..!, pada 31/12/2022 sekitar pukul.11.46.wib. Efriadi diduga berang besar-besaran terhadap awak media detikkasus.com tersebut.
Parahnya lagi, efriadi itu. Terpantau awak media detikkasus.com kembali, dengan komentarnya yang telah disampaikannya. Melalui lewat chat whatsapp selularnya, yang diterima oleh awak media detikkasus.com dengan ocehannya yang terkesan layaknya sepertinya petinggi dewan pers, namun yang terpantau hanya terdengar spekulasi “tong kosong nyaring bunyinya”. Dengan kicauan efriadi tersebut, berkata berlanjut. Disitu letak kesalahan Anda dgn menduga adanya pelanggaran dalam Pelelangan, hanya dg melihat dan tidak mempelajari sebenarnya..!,”ucapnya efriadi. Terindikasi layak seperti pejabat kemenkeu-ri dijakarta. Pada hal hanya sebatas rakyat jelata saja, pada 31/12/2022 sekitar pukul.11.46.wib, dengan kata komentar mengakhiri efriadi itu.
Kenderaan tapi rajali bukan hanya tiga (3), tapi totalnya delapan (8) unit. Pumgkasnya, berinisial efriadi pada tanggal 31/12/2022 sekitar pukul.11.47.wib. Lucunya lagi, terpantau oleh awak media detikkasus.com tersebut. Dengan hasil kicauan berinisial efriadi itu, secara kesimpulkan secara global komentarnya tersebut. Lain ditanya secara komfirmasi malah lain dijawab, terkesan Efriadi Dugaan berlagak sok pakar hukum negara terindikasi berang. Diduga kangkangi peraturan kemenkeu-RI.
Sesuai data lembaran, dan edaran dari pihak kemenkeu-ri dijakarta tentang dalam aturan sistem kementrian keuangan republik indonesia, dengan salinan. Peraturan menteri keuangan republik indonesia, nomor 14/pmk.06/2016. Tentang tata cara penjualan barang milik negara berupa kenderaan perorangan dinas kepada pegawai aparatur sipil negara, anggota tentara nasional indonedia. Atau anggota kepolisian negara republik indonesia tanpa melalui lelang, mengingat. 1, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia). Lelang kepada pegawai asn/pns, anggota tni. Atau anggota polri, dengan syarat kenderaan perorangan dinas telah berusia paling singkat lima (5) tahun. Pada huruf, A. Terhitung mulai tanggal, bulan. Tahun, perolehannya untuk perolehan dalam kondisi baru. Atau pada huruf, B. Terhitung mulai tanggal, bulan. Tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada huruf A.
Berlanjut pada situs web, www.jdih.kemenkeu.gi.id, pada keterangan nomor dua (2). Adalah, kenderaan perorangan dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak satu (1) unit kenderaan bagi 1 (satu) orang pegawai asn/pns. Anggota tni, atau anggota polri untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Namun, pada beberapa tahun yang silam. Terpantau oleh awak media detikkasus.com ini. Pembelian yang terjadi salah seorang oknum asn/pns berinisial rzl di pemkab aceh tamiang, membeli kenderaan dinas dugaan lebih dari satu (1) malah kini telah lebih terjadi pembelian kenderaan dinas yang telah dilelang, tepatnya dilhokseumawe. Yang diketahui dan disetujui oleh bapak haji murshil, yang pada saat itu masih menjabat bupati dan kini telah menjadi mantan pejabat bupati kabupaten aceh tamiang.
(Kaperwil-Aceh)