Penulis : Rian dwi nugroho
Nim. : 201910170311154
Detikkasus.com | Mitgasi adalah serangkaian dalam penanggulangan bencana untuk mengurangi resiko bencana baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (mitgasi fisik dan mitgasi non fisik), UU no 24 tahun 2007, tentang penanggulangan bencana.
Kabupaten Berau – Memiliki kondisi geografis, demografis, geologis yang memungkinkan terjadinya bencana alam. Sebagai mana disebutkan paling tidak ancaman bencana yang dapat terjadi di Kabupaten berau di antaranya, gempa bumi, tanah longsor, banjir, kebakaran hutan serta kegagalan teknologi atau industri dan bencana lain-lain seperti (kecelakaan transportasi, organg tenggelam).
Bencana tersebut di atas sewaktu-waktu bisa datang. Ada bencana yang datang tanpa bisa diprediksi, namun ada pula yang bisa diprediksi. Yang namanya bencana, kalau waktunya melanda bisa membawa kerugian tidak sedikit. Karena itu, sudah sewajarnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Berau memilih langkah cerdas untuk bersama-sama melakukan “mitigasi bencana”.
Melihat potensi resiko yang cukup mengkhawatirkan tersebut, Pemkab Berau melalui BPBD terus berupaya melakukan pencegahan, salah satunya menggelar inhaouse training sinergitas penthahelix penanggulangan bencana di ruang rapat Tangguh Kantor BPBD Berau, sekaligus launching Posko Bersama Relawan Penanggulangan Bencana, Kamis (1/12) tadi pagi.Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, komunitas adat, media, akademisi hingga badan usaha. Oleh sebab itu, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari forum diskusi sinergitas penthahelix yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober tahun 2022 lalu.
Berdasarkan data kejadian bencana di Kabupaten Berau, setiap tahun masih terus terjadi jatuhnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis akibat bencana. Selain itu kesadaran masyarakat akan adanya ancaman bencana dan upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan, serta kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana, yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana belum menjadi budaya hidup sehari-hari.Dengan demikian, mitigasi bencana sangatlah penting dalam rangka pengelolaan penanggulangan bencana, khususnya untuk mengurangi risiko jatuhnya korban bencana. Pemkab Berau selama ini telah melakukan sejumlah upaya mitigasi bencana, namun upaya tersebut ada yang tidak tepat sasaran. Konsep mitigasi bencana yang dilakukan selama ini belum disusun secara sistemik dan berkelanjutan.
Salah satu hal terpenting yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, yang antara lain dengan pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana. (UU Nomor 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 6 dan 7)
Namun tanggung jawab tersebut sepertinya belum dilakukan sepenuhnya oleh pemkab Berau, sudah seharusnya pemkab berau melakukan edukasi untuk meningkatkan dalam penyelengaraan penangulangan bencana alam dengan harus diberikan edukasi terhadap masyarakat kabupaten berau tersebut.
Berikut edukasi yang mungkin dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berau dalam perencanaan Penanggulangan Bencana alam ;
1.Pengenalan terhadap ancaman Bencana Alam
Dalam tahap ini pemerintah terkait wajib melakukan kajian tentang potensi ancaman bencana yang ada di masing-masing daerah, termasuk mencari penyebab timbulnya bencana. Serta dapat dibuatkan kajian seperti peta daerah rawan bencana.
Setelah masyarakat mengetahui daerah mana saya yang rawan bencana, masyarakat yang tinggal di daerah rawan wajib dikenalkan atau diberi tahu tentang potensi ancaman bencana tersebut, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana mengetahui bahwa di daerah tempat tinggalnya sewaktu-waktu dapat terjadi bencana. Jika memungkinkan, pemerintah bersama masyarakat melakukan upaya untuk meminimalisasi, mencegah atau bahkan menghilangkan ancaman bencana tersebut, melalui perencanaan pembangunan dan mitigasi bencana.
2. Pemahaman masyarakat tentang analisis dampak bencana
Masyarakat Berau yang tinggal di daerah rawan bencana, memiliki kerentanan yang berbeda-beda sesuai dengan potensi ancaman bencana yang ada di daerah tersebut. Pemerintah wajib mengetahui kerentanan tersebut sekaligus membuat analisa terkait dampak yang ditimbulkan jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
3. Tindakan Pengurangan resiko bencana alam
Setelah masyarakat Berau mengetahui potensi ancaman bencana dan tempat rawan yang tinggal di daerah bencana tersebut Pemerintah wajib membuat perencanaan penanggulangan bencana sebagai upaya pengurangan risiko bencana, serta masyarakat tersebut juga mengetahui tahap- tahap pengecahan bencana alam.
Itulah, Berapa langkah yang dapat dilakukan Pemkab Berau dalam perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana, karena dalam pengelolaan penanggulangan bencana, tidak boleh hanya mengedepankan salah satu tahap tanggap darurat saja, akan tetapi harus disusun secara terstruktur untuk menghindari resiko- resiko yang tidak di inginkan
Penulis berkeyakinan bahwa Pemkab Berau sangat berkompeten dalam Penangulangan bencana alam dan sudah amat paham dalam memberikan edukasi pencegahan penangulangan bencana alam.