Edukasi Konsumen Cerdas bagi Komunitas

Provinsi Jambi, detikkasus.com – Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi memberikan edukasi kepada 100 orang peserta sosialisasi dalam upaya menjadikan masyarakat daerah itu sebagai konsumen yang cerdas.

Sosialisasi sehari di salah satu hotel di Jambi yang ditujukan untuk memberikan kecerdasan masyarakat untuk memilih dan memanfaatkan barang dan jasa tersebut, dibuka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Ariansyah di Jambi, Selasa (3/10).

“Berdasarkan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ini menjadi jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, di dalam memanfaatkan produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha,” kata Ariansyah.

Baca Juga:  Polres Blora Laksanakan VICON Tentang Satgas Pangan | Reporter : Z, Arifin.

Ariansyah menyebutkan maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan, untuk itu guna menghindari akses negatif penggunaan suatu barang, konsumen diimbau cermat dalam memilih.

Dalam hal ini katanya, ada delapan hak konsumen dan empat kewajiban konsumen yang tertuang dalam UU No.8 tahun 1999 tersebut.

Dijelaskannya lagi, dari data yang diperoleh, konsumen Indonesia saat ini baru pada tataran paham, untuk itu ke depan diharapkan dapat meningkat menjadi konsumen kritis.

Baca Juga:  Adhe Irma Budiarti Wartawan Jejak Kasus Deli Serdang - Sumut Mengucapkan Selamat Ibadah Puasa Ramadhan 1439 H - 2018.

“Masyarakat baru batas level paham, yakni untuk Jambi mencapai 28.67 persen, belum mampu masuk ke kritis hingga berdaya. Dan sejauh ini rata-rata nasional mencapai 30,86 persen dengan capaian tertinggi 38 persen di Jakarta,” katanya menjelaskan.

Sekitar 100 peserta sosialisasi konsumen cerdas itu terdiri dari beberapa komunitas di Kota Jambi. Seperti karang taruna, mahasiswa, anggota PKK Kota Jambi dan komunitas lainnya. Sosialisasi itu menghadirkan nara sumber Kepala BPOM Jambi Ujang Supriyatna, Kepala Disperindag Provinsi Jambi Ariansyah, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat yang diwakilkan oleh Sekjend umum bapak Budiyanto, Amd dan perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan provinsi Jambi “Dalam upaya mencerdaskan masyarakat, sesuai tema kita imbau masyarakat gunakan hak dan kewajiban atas pemilihan dan pemanfaatan barang yang ber-SNI dan memenuhi kriteria kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L),” katanya menambahkan. (DK).

Baca Juga:  Demi Terjamin Rasa Aman Bhabinkamtibmas Tingatinga Berkoordinasi dengan Para Kelian Banjar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *