Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -* Edi Irawan Laoli, S.H merupakan Advokad pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Agraria Labuhan Batu (LBH-ALB) sebagai pendamping hukum (P.H) atau sebagai penerima kuasa dari Petrus Granada Simbolon mengatakan, “bahwa Laporan Polisi dengan nomor LP: B/1574/VII/ 2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/ Polda SUMUT, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan, telah berakhir dengan cara Restorative justice”.
Langkah Restorative ini dapat dilakukan karena kedua belah pihak masih mau bertemu bersama, untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan secara bersama-sama. Selagi antara pelapor dan terlapor masih mau berpikir untuk, pentingnya gambaran masa depan yang lebih baik lagi, sudah jadi kewajiban saya untuk menjembataninya.
Edi Irawan Laoli, S.H menambahkan, “Kalau tentang tempat diadakan Restorative justice tersebut kami lakukan diruangan khusus Restorative Polres Labuhanbatu, dan pada saat ini tak lupa saya ucapkan kepada bapak Kapolres melalui pak AIPDA L. SINAGA, S.H sebagai penyidik pembantu, yang telah turut membantu hingga terlaksananya Restorative ini. Sabtu (1/10/2022)
Kalau mengenai apa saja bentuk poin Restorative itu ada sih isi ringkasan bentuk perdamaian kedua belah pihak sebagai berikut:. “Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah terikat dalam perjanjian kerjasama, usaha pemasangan Jaringan Internet Desa (WI-FI Desa) dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai atas permasalahan tersebut”.
“Setelah ditandatangani surat perdamaian tersebut maka pihak kedua tidak akan melakukan penagihan iuran Wi-Fi ke Desa-desa, dan apa bila pihak melakukan kegiatan penagihan iuran Wi-Fi tanpa ada surat tugas dari pihak pertama sebagai pemilik perusahaan, atau CV Teknologi Granada Pelida yang merupakan milik pihak pertama”.
“Uang yang pernah dikutip sehingga sempat menimbulkan polemik, harus dikembalikan seluruhnya kepada pihak pertama ia itu Petrus Granada Simbolon”. Begitulah isi sebagian ringkasan bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga Restorative dapat terlaksana dengan baik dan ditanda tangani beberapa saksi, itupun setelah terlapor dan pelapor menandatanganinya”. Sebut Edi Irawan Laoli,.S.H,. (J. Sianipar)