Edarkan Zenith Di Wilayah Basarang, SR Ditangkap Polsek Basarang

Kamis, 12 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Kapuas, detikkasus.com – Maraknya peredaran obat daftar “G” yang telah ditarik dari peredaran membuat Kepolisian Resor Kapuas, Polda Kalteng serta Polsek ajarannya terus melaksanakan kegiatan razia terhadap barang haram tersebut.

Kali ini Polsek Basarang yang berhasil membekuk tersangka berinisial SR (21) di Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa (10/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Wali Kota Probolinggo Raih Top Leader on IT Leadership dan TOP IT Implementation on City Government 2017.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Basarang AKP Darwin, S.E., M.M. mengatakan pihaknya berhasil membekuk tersangka SR setelah melakukan patroli di Desa Basarang.

Baca Juga:  MAKSUD HATI NYELESAIKAN MASALAH MALAH MASUK PENJARA.

“Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa obat dafta “G” merk carnophen/zenith sebanyak 105 butir serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 35 ribu,” ucap AKP Darwin melalui releasenya, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 10.45 WIB.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Galungan Bersama Babinsa Kembali Sambangi Salah Satu Warganya

Akibat perbuatannya, SR yang merupakan warga Desa Maluen Km. 3 Kecamatan Basarang ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 197 Jo pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Wws jejak kasus).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB