Edarkan Zenith Di Wilayah Basarang, SR Ditangkap Polsek Basarang

 

Polres Kapuas, detikkasus.com – Maraknya peredaran obat daftar “G” yang telah ditarik dari peredaran membuat Kepolisian Resor Kapuas, Polda Kalteng serta Polsek ajarannya terus melaksanakan kegiatan razia terhadap barang haram tersebut.

Kali ini Polsek Basarang yang berhasil membekuk tersangka berinisial SR (21) di Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa (10/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Berikan Himbauan Kepada  Khusunya Anak Muda Agar Tertib Berlalu Lintas

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Basarang AKP Darwin, S.E., M.M. mengatakan pihaknya berhasil membekuk tersangka SR setelah melakukan patroli di Desa Basarang.

Baca Juga:  Rozikin Subastian BD Caleg DPR-RI Dapil Jateng 1 Dari Partai Hanura Hadiri Acara Santunan Anak Yatim

“Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa obat dafta “G” merk carnophen/zenith sebanyak 105 butir serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 35 ribu,” ucap AKP Darwin melalui releasenya, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 10.45 WIB.

Baca Juga:  Bina Kader Terpadu Beserta Peresmian Graha "Arundaya"Desa Ngadiboyo oleh Bupati Nganjuk

Akibat perbuatannya, SR yang merupakan warga Desa Maluen Km. 3 Kecamatan Basarang ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 197 Jo pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Wws jejak kasus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *