Polres Kapuas, detikkasus.com – Usaha Polsek Kapuas Murung Jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng dalam memerangi peredaran obat carnophen/zenith patut diapresiasi dan didukung oleh semua kalangan.
Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan membekuk pengedar pil setan tersebut berinisial BS (24) di Desa Sumber Makmur depan Camp Lamunti 2 Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Jum’at (06/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi, S.H. melalui releasenya, Sabtu (07/10/2017) sekitar pukul 10.15 WIB membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya, memang benar kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka BS dimana dari tangannya berhasil kami sita obat zenith sebanyak 121 butir,” ucap Ipda Subandi.
Tersangka BS yang kini mendekam di ruang tahanan Polsek ini akan dikenakan pasal 197 jo pasal 196 RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancama hukumannya diatas lima tahun sehingga tersangka dilakukan penahanan,” pungkas Ipda Subandi. (Wws jejak kasus).