Detikkasus.com | SIAK HULU, seorang wanita dan dua pria yang merupakan komplotan pengedar narkotika jenis shabu, diringkus Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar pada Rabu siang (26/9).
Mereka yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah JH alias PU (Pr 17) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu dan RI alias NL (Lk 18) warga Tenayan Raya Pekanbaru, keduanya ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan Warnet Sky Net Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Seorang tersangka lainnya yaitu JF alias JJ (Lk 35) warga Desa Baru Siak Hulu yang diduga sebagai pemasok barang haram ini, ditangkap kemudian saat berada disebuah hotel di Jalan Lokomotif Pekanbaru.
Dari para pelaku ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit Hp Samsung dan 1 unit motor honda scoopy warna cream dengan plat nomor BM-2585-AAA.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (26/9) sekira pukul 11.00 wib, saat itu aparat Kepolisian dari Polsek Siak Hulu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis shabu di wilayah Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JH dan RI di depan warnet Sky Net Desa Pandau Jaya, saat digeledah ditemukan 1 paket kecil shabu dikantong celana belakang JH lalu keduanya dibawa ke Polsek Siak Hulu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi jika narkotika yang ada pada JH didapatkan dari tersangka JJ, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu segera memburu bandarnya ini.
Tersangka JJ akhirnya ditangkap disebuah hotel di kawasan jalan Lokomotif Kota Pekanbaru, saat ditangkap ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu dari pelaku ini.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya. (Arifin).