Edarkan Shabu, 3 Warga Desa Sari Galuh Diciduk Polsek Tapung

Detikkasus.com | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil meringkus tiga pelaku narkoba pada tiga lokasi berbeda di wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung pada Jumat siang (21/12/2018).

Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian di wilayah Desa Sari Galuh ini adalah EP alias Gemblung, RM alias Toleh dan RD alias Aweng.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Ep sekira pukul 12. 00 WIb, saat itu tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari warga bahwa ada salahsatu warga Desa Sari Galuh yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Lima Pasangan Remaja Terciduk Razia Cipta Kondisi Sat Pol PP Bersama TNI-Polri

Menindaklanjuti infirmasi tersebut, Panit Reskrim Polsek Tapung Ipda Novris H. Simanjuntak SH bersama dengan Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di Desa Sari Galuh Tim melihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku berdasarkan informasi yang diterima petugas, tim kemudian mengamankan pria ini yang mengaku bernama EP dan melakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah kotak plastik warna biru berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas sandang milik pelaku, beberapa barang bukti lainnya juga disita dari pelaku ini.

Baca Juga:  Sugihantara : "KITA HARUS KERJA TIM WORK".

Usai menangkap tersangka EP ini, didapat lagi informasi seorang warga lainnya bernama RM alias Toleh yang juga diduga sebagai pengedar narkoba, berselang sekitar setengah jam pelaku ini berhasil diamankan petugas.

Saat digeledah ditemukan dari tersangka ini barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tidak sampai disitu, Tim kembali mendapat infomasi bahwa pelaku ketiga yaitu RD alias Aweng yang juga sebagai pengedar barang haram tersebut, tidak butuh waktu lama tersangka RD berhasil diringkus masih di wilayah Desa Sari Galuh.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Di Kawasan Wisata dan Pesisir Pantai

Saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut satu paket shabu dan beberapa peralatan penggunaannya, selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, ke-3 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *