Edarkan Sabu Tersangka GKA Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Buleleng, Detik Kasus BALI.

Kamis, 15 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng Kapolres Buleleng, Detikkasus.com – AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., melaksanakan Release Kasus Pengungkapan Narkoba jenis Sabu. Release dilaksanakan di Ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng, pada hari ini Kamis, tanggal 15 Juni 2017 Pukul 11.00 Wita, saat pelaksanaan Release Kapolres Buleleng didampingi Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH dan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika.

Dalam pelaksanaan Release dihadirkan tersangka atas nama Inisial GKA alias Ajik, Laki, umur 37 tahun, Jaryawan Swasta, Alamat Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.

Baca Juga:  Untuk Keamanan Warga Secara Sadar Memasang CCTV

Tersangka GKA alias Ajik ditangkap dan diamankan karena saat dilaksanakan penggeledahan dirumahnya ditemukan sejumlah paket Sabu yang sudah siap edar.

Saat pelaksanaan Release Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa Pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2017, sekira Pukul 14.00 bertempat sebuah rumah di Banjar Dinas Tegallengga, Desa Kalisada, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama GKA alias Ajik, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan didapur tepatnya di belakang kulkas ditemukan berupa 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat didalamnya diterdapat 1 (satu) kotak beisi berisi 4 (empat) paket shabu, 1 (satu) buah tempat kacamata yang berisi terdiri 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) paket plastik plip warna bening ukuran sedang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket shabu dan 1 (satu) paket plastik plip warna biru ukuran sedang didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket shabu, juga amankan 2 (dua) tabung kaca, 1 (satu) potongan pipet kaca ujungnya runcing, 2 (dua) bungkus plastik plip kosong, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan Digital, dan 3 (tiga) buah HP, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Mencegah Terjadinya Curanmor dan Pelanggaran Dengan Menggelar Razia

Terhadap Tersangka GKA alias Ajik disangkakan telah melangar Pasal 112ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Barkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling banyak Rp. 8 M ditambah 1/3 ( sepertiga) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Siap Siaga di Jalan Personil Polsek Busungbiu Laksanakan Pemantauan dan Pengaturan Arus Lalin

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online.

Release berjalan tertib dan Lancar, berakhir Pukul 11.20 Wita. (Priya).

Berita Terkait

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur
Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.
LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.
Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Gelar Supervisi Dan Monitoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pil-Kada Aceh
Kabid Dokkes Polda Aceh Tutup Sosialisasi Dan Peningkatan Kemampuan Personel Bidang DVI
Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.
Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan Di Tangerang
Paslon FAOITA No. Urut 4 Siap Dimenangkan Oleh Tokoh Dan Masyarakat Ulunoyo

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:39 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:38 WIB

Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Gelar Supervisi Dan Monitoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pil-Kada Aceh

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Okt 2024 - 23:48 WIB