Edarkan Sabu, Dua pengangguran Digiring Polsek Kembangan.

Selasa, 1 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Satuan Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kembangan Utara, tepatnya di depan Pos RW 06 Jalan Basmol Raya Kembangan Utara, Kembangan Jakarta Barat, Kamis (28/04) lalu

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi barang haram

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Cirebon Kota ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2023

“Kita langsung melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat, bahwasanya di sekitar Pos RW 06 Kembangan Utara sering terjadi transaksi narkoba,”Kata Kompol Supriyadi, Senin (30/04/18)

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK melanjutkan, pihaknya yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH langsung melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang diketahui berinisial SN alias SM (20) dan MS alias BR (23). Kedua tersangka ini merupakan warga Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat

Baca Juga:  Bersama Warga Bhabinkamtibmas Desa Ularan Lakukan Giat Pembersihan Sampah

“Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan dua orang berinisial SN dan MS berikut barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram siap edar,”Lanjut Vernal

Baca Juga:  Dikala Sakit Bupati Kampar Sampaikan Prihatin Terhadap Masyarakat Kampar Yang Terkena Musibah Banjir.

Dari keterangan tersangka, mereka terpaksa mengedarkan barang haram lantaran tidak mempunyai pekerjaan

“Apapun alasannya, perbuatan mereka tidak dibenarkan dan harus diproses melalui hukum yang berlaku,”Tambahnya

Atas perbuatannya, kedua pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Her)

 

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru