Detik Kasus | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang, Dua orang tersangka yang diduga tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, mutu dan atau tanpa ijin edar. disergap petugas Satreskoba Polres Lumajang, Selasa (13/02/2018) sekira 19.00 WIB
Dua orang tersangka yang disergap tersebut ialah, inisial BNO (43) asal Jalan Kolonel Suwignyo Rt.002 Rw.020 Kelurahan, Tompokersan Kecamatan. Lumajang, Kabupaten.Lumajang., serta inisial BIO (29) asal Dsn.Karang Mulyo Wetan Desa Karanganom Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang.
Baca Jugua :
https://detikkasus.com/edarkan-ratusan-pil-warna-putih-logo-y-dua-lelaki-ini-disergap-polisi/
Menurut Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP. PRIYO PURWANDITO, SH., melalui Paur Subbagian Humas IPTU. BASUKI RAHMAD, SH., mengunkapkan,”Kedua pelaku ini diduga tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, mutu dan atau tanpa ijin edar”, Ungkapnya, rabu (14/02/2018)
Lanjutnya, Tersangka BNO (43) tertangkap sesaat setelah mengedarkan sediaan farmasi jenis pil warna putih logo “Y” di dalam rumah, Jalan Kolonel Suwignyo Rt.002 Rw.020 Kelurahan.Tompokersan Kecamatan. Lumajang, Kabupaten. Lumajang, setelah dilakukan interogasi BNO bernyayi, dalam alunan nyayian nya bahwa pil tersebut diperoleh dari tersangka BIO asal Dusun.Karang Mulyo Wetan Desa. Karanganom Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang, Jawa Timur,” jelasnya
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Petugas dari tersangka BNO, Sebuah kantong kresek warna hitam yang berisi 182 (seratus delapan puluh dua) butir pil warna putih logo “Y” dan Sebuah kaos kaki warna putih kombinasi hitam yang berisi 11 (sebelas) plastik, ditambah 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”, Uang tunai sejumlah Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphon merk LG warna hitam no simcard 082337707473
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka BIO yaitu 1 (satu) unit Handphon merk LG warna hitam no simcard 085746049072, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih kombinasi hitam dengan Nopol : N-4563-UJ.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 Sub 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo. 55 (1) KUHP.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kedua pelaku di amankan ke Mapolres Lumajang, Guna sidik tuntas”, Pungkas IPTU. Basuki Rahmad, SH. (RN).