Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 04/09/2017. Unit Opsnal Narkoba Polres Banyuwangi membekuk Arif Sucipto alias Boy (27), warga Jl. Ikan Tongkol, Lingkungan Kramat RT 01 RW 01 Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka pengedar pil threx
Pria jebolan SMA ini tertangkap tangan saat mengedarkan pil Trihexyphenidyl atau pil threx tanpa ijin resmi, pada Sabtu (2/9/17) sekitar pukul 20.00 WIB di seputaran
Jl. Ikan Tongkol Lingkungan Kramat RT 01 RW 01 Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya adalah, 200 butir obat Trihexyphenidyl, 2 bendel plastik klip, 1 buah tas kresek warna putih, 1 buah HP Oppo warna putih, uang tunai Rp. 325.000,- dan 9 butir obat Trihexyphenidyl yang disita dari tangan saksi Eldion Ocsatianus Wibowo.
Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra, pelaku yang langsung naik status menjadi tersangka ini dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“ntuk proses penyidikan, saat ini tersangka sudah kita tahan. Segera berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, dia akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk disidangkan,” tegas AKP. Ambuka Yudha. ( TEDDY ). JAWA-BALI.