Edarkan Pil Koplo, Fahrul Diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

Detikkasus.com | Jombang – Jatim -Unit Reskrim Polsek Jombang meringkus seorang pemuda bernama Mochammad Fahrul Bima Aditya (19) di rumahnya, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Saat di geledah, polisi menemukan ratusan butir pil dobel L siap edar.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, Fahrul diduga merupakan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L yang merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Pemeriksaan Senpi Secara Berkala, Polres Jombang Tarik 7 Senpi

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (23/11/2021) jam 23.00 Wib di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang, Jumat (5/11/2021).

Penangkapan Fahrul merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Bayu Candra Agata alias penyakit dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya bernama Fahrul.

Baca Juga:  Polsek Ploso Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Desa Kedungombo

“Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Fahrul. Saat ditangka, tersangka tidak melawan,” ujar Bambang.

Dari hasil penggeledahan di rumah Fahrul, petugas menemukan sebanyak 500 butir pil dobel L siap edar. Pil koplo itu disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Petugas juga menyita Handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Drs. Fatchur Rohman Hadiri Pengukuhan Dan Pelatihan Enterpreneur Desa Mojokrapak

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Fahrul ditahan di Polsek Jombang. Bambang menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.

Reporter: Jmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *