Edarkan Pil Koplo, Fahrul Diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jombang – Jatim -Unit Reskrim Polsek Jombang meringkus seorang pemuda bernama Mochammad Fahrul Bima Aditya (19) di rumahnya, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Saat di geledah, polisi menemukan ratusan butir pil dobel L siap edar.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, Fahrul diduga merupakan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L yang merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Warga Geruduk Kantor Desa Sumberagung Minta 2 Oknum Perangkat di Copot dari Jabatan nya

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (23/11/2021) jam 23.00 Wib di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang, Jumat (5/11/2021).

Penangkapan Fahrul merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Bayu Candra Agata alias penyakit dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya bernama Fahrul.

Baca Juga:  Tingkatkan Kunjungan ke Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Depeha Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Fahrul. Saat ditangka, tersangka tidak melawan,” ujar Bambang.

Dari hasil penggeledahan di rumah Fahrul, petugas menemukan sebanyak 500 butir pil dobel L siap edar. Pil koplo itu disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Petugas juga menyita Handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Strong Point Unit Patroli Sabhara Monitoring Situasi Keamanan dan Ketertiban di Depan Pasar Sukasada

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Fahrul ditahan di Polsek Jombang. Bambang menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.

Reporter: Jmi

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB