Edarkan Pil Koplo Fahrul Bima Aditya Diringkus Polisi

Jombang l Detikkasus.com  Unit Reskrim Polsek Jombang meringkus seorang pemuda bernama Mochammad Fahrul Bima Aditya (19) di rumahnya, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir pil dobel L siap edar.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, Fahrul diduga merupakan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L yang merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Tradisi Pedang Pora, Sambut Kapolres Jombang Yang Baru

“Pelaku kami tangkap pada, Rabu (23/11/2021) jam 23.00 WIB di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang, Jumat (5/11/2021) pagi.

Penangkapan Fahrul merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Bayu Candra Agata alias penyakit dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya bernama Fahrul.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Depan RSUD dr Eko Maulana Ali, Belum Tersentuh APH

“Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Fahrul. Saat ditangka, tersangka tidak melawan,” ujar Bambang.

Dari hasil penggeledahan di rumah Fahrul, petugas menemukan sebanyak 500 butir pil dobel L siap edar.

Pil koplo itu disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tersangka.

Petugas juga menyita Handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi Narkoba.

Baca Juga:  Perampok Bersenjata Air Soft Gun di Jombang, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Fahrul ditahan di Polsek Jombang.

Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kapolsek jogoroto ini.

Reporter: Jmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *