Edarkan Pil Koplo Dobel L Seorang Pelajar Diciduk Polisi – Detik Kasus Bojonegoro.

Jumat, 15 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com- Jajaras Tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bojonegoro pada Rabu (13/09/2017) sekira pukul 18.00 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang remaja yang masih berstatus pelajar berinisial BFN bin MUS (18), warga Dusun Badug Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, atas kepemilikan 474 butir Pil Dobel L, yang hendak diperjual-belikan.

Pelaku ditangkap petugas di sebuah warung milik warga yang berada di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota dan saati ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa pada mulanya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian akan berlangsung transaksi peredaran Pil Dobel L. Kemudian anggota segera datang ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan namun saat diintai petugas, calon pembelinya tidak kunjung datang, sehingga pelaku BFN bin MUS (18) berikut barang bukti segera ditangkap petugas.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Gerokgak Sambangi Warga Untuk Menjalin Komunikasi

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan, pada saku jaket pelaku terdapat Pil Dobel L sebanyak 474 butir yang dibungkus plastik klip kecil,” terang AKP Mashadi.

AKP Mashadi menuturkan, 474 butir Pil Dobel L tersebut oleh pelaku dibungkus menjadi beberapa bagian yaitu, 23 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi 20 butir dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi 14 butir.

“Dari interogasi awal, Pil Dobel L tersebut oleh pelaku hendak diperjual-belikan,” imbuh AKP Mashadi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah jaket warna biru, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah handphone merk ASUS type Zenpone 5 warna hitam kombinasi putih dan 1 (atu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam.

Baca Juga:  Bidhumas Polda Lampung, Press Release No: 59/ III/ HUM.6.1.1./ 2020/ Bidhumas

“Sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK-nya, juga diamankan petugas,” lanjut AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan adanya penangkapan seorang yang masih berstatus pelajar, yang bertindak selaku pengedar Pil Dobel L tersebut.

“Kita semua utamanya para orang tua harus waspada dalam mengawasi anak-anak kita yang masih remaja, karena fakta telah membuktikan bahwa peredaran obat-obat terlarang telah masuk di kalangan pelajar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran dan penyalah-gunaan narkoba termasuk juga memberantas semua jenis penyakit masyarakat, diantaranya peredaran minuman keras, prostitusi dan premanisme.

“Sebentar lagi akan kita gelar Operasi Sikat Semeru 2017, dengan sasaran pemberantasan penyakit masyarakat,” tegas Kapolres.

Terkait kasus yang menimpa pelajar berinisial BFN bin MUS (18), Kapolres menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku terungkap bahwa, modus yang dilakukan pelaku adalah menjual dan mengedarkan Pil Dobel L kepada temannya.

Baca Juga:  Personil Polsek Singaraja Amankan Kantor Bawaslu Buleleng Jelang Pemilu 2019

“Pelaku bertindak selaku pengedar,” terang Kapolres.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut,” imbuh Kapolres.

Tersangka yang dengan sengaja menjual dan mengedarkan obat terlarang dianggap melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milliar.” pungkas Kapolres. (joeli&Hms).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB