Sidoarjo, detikkasus.com – Pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2017 Pukul 21.30 wib Reskrim Polsek Candi telah ungkap Tindak pidana dengan sengaja Atau tanpa hak melawan Hukum Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin Edar sesuai dengan ketentuan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
LAPORAN POLISI: Nomor : K / LP / A. 167 / X / 2017 / JATIM / RESTASIDOARJO / SEK CANDI TANGGAL 30 Oktober 2017.
TKP – tempat kejadian perkara, Samping Pos Satpam Perum Bumi mulyo Permai Blok A RT. 13 RW. 04 Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
TSK atas nama DIKY MIRDAS HERMANTO : Jenis kelamin laki-laki, Umur 20 Tahun, Tempat tanggal lahir Sidoarjo, 15 Juni 1997 Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Swasta Pendidikan terakhir SMA, Alamat KTP Dusun Balongnongo RT.19 RW. 05 Desa Reno Kenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
SAKSI – SAKSI:
1. RADEN MUHAMMAD TOFAN 27 Tahun, Swasta Alamat Perum Griya Candi Pratama RT. 30 RW. 07 Desa Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
2. TONI SASMITA (Polri) alamat Asrama Polsek Candirjo.
BARANG BUKTI (BB),
1. Uang Tunai Rp. 650.000 (Enam Ratus Lima puluh ribu Rupiah)
2. 3 (tiga) BOX Pil Jenis Double LL. jumlah total 324 butir
3. 1 (satu) buah HP Xiomi no sim 0830377756
KRONOLOGI Kejadian, pada hari Senin,tanggal 30 Oktober 2017 Sekira pukul 21.30 WIB, disamping Pos Satpam Perum Bumi mulyo Permai Blok A RT. 13 RW. 04 Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi Kab Sidoarjo, Telah diamankan DIKY MIRDAS HERMANTO yang kedapatan telah menjual dan mengedarkan Pil Jenis Double LL tanpa ijin.
Asal mula kejadian Awalnya Anggota Reskrim Polsek Candi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ISBAHAR BUAMONA SH. Msi menerima informasi bahwa disamping Pos Satpam Perum Bumi mulyo Permai Blok A RT. 13 RW. 04 Ds. Karang Tanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Tempat tersebut sering dijadikan tempat teransaksi Pil Double LL, kemudian tepatnya pada Hari Senin Pukul 21.30 Wib pada saat melakukan pengintaian didapati ada (dua) Oreng Laki laki yang saat ini diketahui bernama RADEN MUHAMMAD TOFAN 27 Tahun (selaku pembeli pil Double LL) dan DIKY MIRDAS HERMANTO (selaku penjual Pil Double LL) yang sedang melakukan transaksi Pil Double LL selanjutnya anggota Polsek Candi Melakukan Penangkapan terhadap kedua orang tersebut
Setelah dilakukan penangkapan kedua orang dan barangbuktinya dibawa ke polsek Candi polresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut.
LANGKAH LANGKAH YANG DIAMBIL:
– Membuat Laporan Polisi.
– Sita barang bukti.
– Mengirim BB Ke Labfor Cab Surabaya.
– Melakukan riksa Saksi saksi. Dan Tersangka.
TINDAK LANJUT Kepolisian selanjutnya melakukan: 1. Sidik tuntas.
2. Ungkap kasus dan jaringan.
3. Proses sidik Tuntas sampai ke JPU.
Tutur Kompol Kusminto Kapolsek Candi kepada Detikkasus.com (Priya).