Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo telah meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Pil logo LL atas nama M.A di
Warkop Hens Dusun Kedunganten Rt. 02 Rw. 02 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, Selasa malam (12/12)
Tersangka M.A, umur 22 th, pekerjaan swasta (penjual kopi), alamat KTP Dusun Menyanggong Rt. 27 Rw. 11 Ds. Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo / alamat tinggal Perum Puri Sampurno Blok AA-24 Rt. 01 Rw. 11 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti yg diamankan 1 bungkus kertas grenjeng rokok berisi 5 butir pil dg logo LL, 7 bungkus kertas grenjeng rokok masing2 berisi 10 butir pil dg logo LL, 3 butir pil dg logo LL dan uang tunai Rp.45.000.-
Tersangka dijerat dg.pasal 196 Jo. 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Kronologi :
Pada awalnya anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya pengedar/penjual Pil dengan logo LL kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang inisial. S.H dan saat dilakukan penggeledahan kedapatan mmbawa pil dg logo LL sebnyak 5 butir, setelah dilakukan interogasi mengakui bahwa yang bersangkutan mendapatkan pil tersebut dari pengedar/penjual inisial.M.A, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka. M.A dan didapati barang bukti berupa pil dengan logo LL warna putih sbnyak 73 butir yang disimpan dlm bungkus rokok surya 12 didalam saku kanan depan celana pendek yg saat itu dipakai oleh Tsk.M.A, kemudian Tersangka dan BB diamankan ke Polsek Tanggulangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Zeny/ Rudi).