Edarkan Pil Doubel L dua Orang Warga Kediri terancam 12 tahun di buih

Foto Tsk/BB: Satreskoba Polres Kediri ciduk 2 Orang Pengedar Pil Doubel L

Reporter: Tris/Pria

 

KEDIRI, Detikkasus.com – Kedapatan edarkan Narkoba jenis Pil Doubel L,Arif Setiawan bin Rois (31) dan Iswanto bin Warimin (21) bakal terancam di buih 12 tahun Penjara kedua pelaku adalah Warga Dusun Mloyo Rt 01 Rw 03 Desa Mlancu Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri

Baca Juga:  Media dan Rakyat Kecil: Ketidakadilan di Balik Pemberitaan Kasus Korupsi Miliaran Sepi Pemberitaan, Masyarakat Kecil Terus di Tekan

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H mengatakan, Pelaku Kita tangkap saat berada dirumahnya dengan barang bukti ribuan butir Pil Doubel L siap edar

Baca Juga:  Belum PSBB, Kota Semarang Akan Maksimalkan Jogo Tonggo

“Kami amankan sebanyak 4.800 butir Pil Doubel L di dalam Rumah”Setiawan beserta Uang tunai sebanyak Rp 200 Ribu Rupiah,1 buah Hp merek Nokia,sedangkan dari “Iswanto,Petugas hanya menemukan 70 butir Pil Doubel L,1 buah Hp merek Oppo,”Ujar AKP Eko Kepada Detik Kasus.com Selasa (24/10/2017)

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Depeha Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason juga menambahkan,akibat Perbuatanya para pelaku ini di tahan dimako Polres Kediri dan Kita Jerat UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 197 Sub 196 yang mana Ancaman Hukumanya 12 Tahun Penjara,”tambahnya, (Tris/Pria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *