Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Desa Lawe Kihing di Ciduk Polres Aceh Tenggara.

Detikkasus.com – Polres Aceh Tenggara Kembali berhasil meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (05/10/2017) pukul 01.00 Wib.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Delyan Putra, SH mengatakan “Penangkapan terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi warga bahwa di Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu, menindak lanjuti informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba menuju ke TKP, setibanya di TKP tim Opsnal Sat Res Narkoba Melihat Tersangka yang berpura-pura diam didepan rumah selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 0,10 Gram.”Ujar IPDA Delyan.”

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sanggalangit Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Ibu Rumah Tanggga

Adapun Inisial dari tersangka yaitu KH, 35 Tahun, Wiraswasta, Warga Desa Lawe kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga:  LKBH Para Legal dan APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu Gelar Pelatihan Hukum bagi Kepala Desa. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. (PR14).

Baca Juga:  Menjaga Kamtibmas Kondusif Bhabinkamtibmas Desa Bontihing bersama Melaksanakan Sambang Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *