Detikkasus.com – Polres Aceh Tenggara Kembali berhasil meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (05/10/2017) pukul 01.00 Wib.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Delyan Putra, SH mengatakan “Penangkapan terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi warga bahwa di Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu, menindak lanjuti informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba menuju ke TKP, setibanya di TKP tim Opsnal Sat Res Narkoba Melihat Tersangka yang berpura-pura diam didepan rumah selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 0,10 Gram.”Ujar IPDA Delyan.”
Adapun Inisial dari tersangka yaitu KH, 35 Tahun, Wiraswasta, Warga Desa Lawe kihing Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. (PR14).