Edarkan Narkoba Muk Warga Dukuh Jaten – Di Bekuk Reskrim Polsek Badegan

Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Luar biasa, Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba. Selasa (19/12/2017) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Badegan di pimpin Kanit Reskrim, Aiptu Heri Hartono berhasil menangkap tersangka kasus Narkoba.

AKP Sudarmanto selaku Kasubag Humas Polres Ponorogo mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Babinsa Tegalgede Dampingi Panen Pok Tani Diwilayahnya

AKP Sudarmanto menambahkan tersangka dibekuk di Pos Kamling Dukuh Sekar Putih, Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Tersangka yang diamankan adalah Muk (19 Th) warga Dukuh Jaten, RT 002, RW 006, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Baca Juga:  Kunjungi RS Sopraoen, Panglima TNI di Dampingi Pangdam Brawijaya

Selain itu dia membeberkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah 17 kit berisi 6 butir pil tiap kit atau sama dengan 102 butir pil warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan LL. “Enam butir pil warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan LL dan satu buah HP Merk OPPO warna hitam,” ujar AKP Sudarmanto, Rabu (20/12/2017).

Baca Juga:  Polsek Singaraja Laksanakan Giat Riksa Ranmor Untuk Ciptakan Wilayah Tetap Kondusif

Selain itu diamankan uang tunai Rp. 35.000,00 dan 1 buah bekas bungkus rokok serta 1 botol arak jowo isi 1,5 liter. “Tersangka Muk dan barang bukti diamankan di Mapolres Ponorogo,” tukasnya. (MUH NURCHOLIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *