Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Luar biasa, Polres Ponorogo kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba. Selasa (19/12/2017) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Badegan di pimpin Kanit Reskrim, Aiptu Heri Hartono berhasil menangkap tersangka kasus Narkoba.
AKP Sudarmanto selaku Kasubag Humas Polres Ponorogo mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
AKP Sudarmanto menambahkan tersangka dibekuk di Pos Kamling Dukuh Sekar Putih, Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Tersangka yang diamankan adalah Muk (19 Th) warga Dukuh Jaten, RT 002, RW 006, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo.
Selain itu dia membeberkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah 17 kit berisi 6 butir pil tiap kit atau sama dengan 102 butir pil warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan LL. “Enam butir pil warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan LL dan satu buah HP Merk OPPO warna hitam,” ujar AKP Sudarmanto, Rabu (20/12/2017).
Selain itu diamankan uang tunai Rp. 35.000,00 dan 1 buah bekas bungkus rokok serta 1 botol arak jowo isi 1,5 liter. “Tersangka Muk dan barang bukti diamankan di Mapolres Ponorogo,” tukasnya. (MUH NURCHOLIS)