E-Kinerja ASN Berbanding Terbalik dengan Capaian Pendapatan Daerah Labuhanbatu

Labuhanbatu, Sumut I Detikkasus.com –Minggu (19/06/2022) Dari telusuran informasi dan data publik yang didapatkan, mengenai capain retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Tahun anggaran TA.2022 pada semester pertama dan atau Bulan terakhir semester-I Juni 2022 dari total retribusi daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 271.141.983.000.,- baru tercapai sebesar Rp. 35.635.627.506, 93,- atau 13,14%.

Mencermati capaian pendapatan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada semester pertama baru mencapai 13,14%,- dibandingkan dengan penerapan aplikasi E-Kinerja atau disebut ALIS sebagai aplikasi monitoring untuk mengukur kinerja dan kedisiplinan pegawai sebagai indikator pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai, sangatlah berbanding terbalik.

Dengan penerapan E-Kinerja/ALIS, Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu seharusnya sudah mampu mencapai minimal 40% capaian pendapatan daerahnya. Entah itu karena ada kaitannya dari gejolak tidak bisa satu pintu, sebab buk Kabid minta melaui whatsAAp agar retribusi sampah daerah disetor melaluinya, sedangkan mandor truck sampah juga memintanya

Tujuan dari pada penerapan E-Kinerja/ALIS adalah menjamin kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terukur, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing yang sudah ditetapkan oleh Bupati Labubanbatu, melalui Peraturan Bupati Labuhanbatu tentang Struktur Organisasi dan Fungsi Jabatan masing-masing.

E-Kinerja/ALIS yang berbasis komputerisasi tersebut, diwajibkan kepada setiap ASN untuk mengisi absensi (foto diwilayah kerja) dan mengisi kegiatannya setiap hari sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Yang jadi pertanyaan, “Jika E-Kinerja/ALIS itu setiap hari dapat dikerjakan dengan baik dan benar, lalu kenapa hasil kegiatan ASN atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat rendah.

Hal itu dapat dilihat dari kabar terbitan edisi 14/06/2022 yang lalu dengan judul, sampah menggunung capaian retribusi sampah 10,76 %,- Bupati Pimpin Evaluasi PAD. Masyarakat pengguna jalan Iwan Maksum mengatakan, sampah menggunung sudah ada 3 Minggu tidak kunjung diangkat. Kondisi sampah seperti tidak bertuan padahal dalam pencapaian, retribusi sampah menjadi omset atau penghasilan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Buka Popda Kalbar 2023, Gubernur Ingatkan Para Atlet Junjung Sportivitas

Masyarakat meminta agar Bupati Labuhanbatu dapat langsung memimpin evaluasi retribusi sampah, agar dapat memperoleh keputusan yang bersifat objektif dari tingkat paling bawah untuk tidak bermain-main. Dan soal penanganan sampah sepertinya tidak boleh dipandang sepele, dan hal ini akan berdampak pada kesehatan, hingga keberlangsungan hidup khalayak ramai yang harus dipertimbangkan dengan matang.

“Sistim pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan ini, berdampak pada penanganan sampah rumah tangga, industri dan sampah liar saat ini yang semakin parah membludaknya”. Soal penanganan sampah sepertinya tidak boleh dipandang sepele dan hal ini akan berdampak pada kesehatan, hingga keberlangsungan hidup khalayak ramai yang harus dipertimbangkan dengan matang.

Setiap kali melintas dijalan Iwan Maksum pernafasan sangat sesak, bernafas serasa megap-megap dikarenakan bau dari arah tumpukan sampah yang ada ini, sebut pengguna jalan Iwan Maksum. Namun disisilain sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas lingkungan hidup “Sudah dua kali ditemui selalu tidak ada dalam ruangan kantor kerjanya, parahnya lagi walau pesan konfirmasi dari whatsAAp sudah masuk malah tidak dibalas”.

Dari fakta penelusuran yang ada saat ini, “Sangat perlu meninjau kembali penerapan E-Kinerja/ALIS di Jajaran Pemkab Labuhanbatu, sehingga benar-benar bermanfaat dalam mencapai program dan kegiatan daerah yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Perda RPJMD Tahun 2021-2026.

Sebagai contoh, rendahnya capaian Pendapatan Daerah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, sebagai pengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang ditargetkan sebesar Rp: 2.503.000.000,-, baru tercapai pada bulan Juni 2022 sebesar Rp: 269.348.000,- atau 10,75%.-

Jika dilihat dari target yang ditetapkan Rp: 2.503.000.000,- sesuai dengan analisis potensi wajib retribusi sampah (Data Base=Kumpulan Data yang terorganisir secara komputerisasi) skala Kabupaten Labuhanbatu, seharusnya capaian target retribusi pelayanan persampahan/kebersihan itu minimal sudah mencapai 40%.

Baca Juga:  Kasdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Hadiri Malam Pisah Sambut Danlantamal XII/Pontianak

Setelah menelusuri rendahnya capaian kinerja retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yaitu 10,75%,- diperoleh informasi sebagai faktor penyebab utamanya adalah Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu dalam hal ini Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3) belum memiliki informasi data base wajib retribusi sampah yang baik sehingga sulit untuk mengukur kinerjanya.

Kemudian, Tatakelola Pemungutan, Pencatatan dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang belum baik (simpang siur), sedangkan Bendahara Penerima Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang ditetapkan melalui surat Keputusan Bupati Labuhanbatu, dan sejak diangkat sampai dengan berita ini diterbitkan tidak bersedia melaksanakan tugasnya karena terkesan dipaksakan sebagai bendahara penerima.

Dengan vakumnya bendahara penerima jasa pelayanan persampahan/kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, secara otomatis penyetoran retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan ke dalam Kas Daerah (1 kali dalam waktu 24 jam) menjadi terkendala dan misterius. Hal itu sudah pasti berpengaruh terhadap rendahnya capaian target retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan dan akhirnya berdampak negatif terhadap capaian target Pendapatan Daerah TA.2022.

“Kuat dugaan hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan sementara waktu, berada ditangan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 dan sebahagian lagi berada dimandor supir truck pengangkut sampah”.

Ditinjau dari sisi Peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dan tatacara pengelolaan pajak dan retribusi daerah, keadaan yang terjadi dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan tersebut sangat berpotensi diselewengkan dan atau terbuka peluang untuk memperkaya diri sendiri, korporasi dan atau orang lain.

Oleh karena itu sangat disarankan agar Bupati Labuhanbatu dapat melakukan tindakan pembinaan melalui pemeriksaan khusus internal (inspektorat), guna mencegah kebocoran pendapatan daerah dan mencegah tindakan korupsi yang sangat berpotensi mencoreng nama baik Kabupaten Labuhanbatu”.

Baca Juga:  Kantor Desa Marsonja Zonk Kekosongan Prangkat

“Bupati Labuhanbatu sebagai penanggungjawab umum pengelolaan keuangan daerah berkewajiban untuk melakukan tindakan pencegahan dan pembinaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pendapatan Daerah, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran”.

Peraih tertinggi dari capaian terendah Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, sampai keadaan Juni 2022 atau akhir semester pertama Tahun 2022 adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yaitu 48,25%, Sekretariat Daerah 35,67%, Dinas Perhubungan 31,48%, sedangkan peraih terendah Dinas Kesehatan 5,36%.

OPD lainnya yang memiliki Pendapatan Daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan, persentase capaian PADnya berkutat diantara 5-20%.

E-Kinerja/ALIS yang menyerap anggaran pendapatan daerah yang sangat tinggi melalui pembiayaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Labuhanbatu, seharusnya menunjukkan capaian Pendapatan Daerah yang tinggi.

Dari kenyataan rendahnya capaian PAD pada bulan terakhir semester pertama ini yaitu 13,14%, diharapkan melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku Pejabat yang berwenang dalam mengelola manajemen kepegawaian, sudah dapat mengevaluasi keberhasilan penerapan E-Kinerja/ALIS terhadap capaian Program dan Kegiatan Daerah dalam memberhasilkan APBD sebagai Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) setiap tahunnya.

Dan berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2026 sehingga visi-misi Bupati Labuhanbatu terlantik dapat terukur dan tercapai dengan baik.

Sejak saya perhatikan konsep dan arah pembangunan Labuhanbatu beberapa tahun terakhir ini, perlu pendalaman analisa supaya memiliki arah dan sasaran yang semakin tepat dan berkelanjutan, sebut mantan pejabat Labuhanbatu yang tidak ingin namanya ditulis. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *