Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kota Mojokerto -, Dunia Gemerlap Malam di Kafe Graha Poppy Alamat: Jalan Muria Raya, Kedundung, Magersari, Mergelo, Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61316. di Picu minuman keras. Selasa 11 desember 2018 pukul 01.50 Wib.
Diketahui NGO PMBDS + Beritapolisi.id nampak ratusan pengunjung dari Kota mojokerto dan luar kota mojokerto – Jawa Timur.
Disela-sela itu terlihat bayak wanita-wanita berbaju seksi sedang menemani relasi di mejanya masing masing bahkan para wanira seksi dan relasi turun ke Depan untuk joget menikmati asiknya DJ.
Ketika Beritapolisi.id Konfirmasi ke salah satu meja, mas berapa sekali buka meja? jawqbnya sekali buka meja di pasang tarif Rp. 790.000-, (Tuhu ratus sembilan puluh ribu rupiah), belum lagi kalau tambah mas.
Jenis minuman yang di sediakan Graha Poppy (GP), Antara lain, Bir Bintang dan Quinness akan tetapi Graha Poppy di Hall lebih mengutamakan minuman Whiskey Jack Daniels seperti halnya yang ada di Video Beritapolisi.id
Lantas soal Wanitanya di kasih berapa? soal itu relatif bisa Rp. 200.000-, sampai 1.000.000. tergantung, jawabnya.
Loh gila kok sampai Rp. 1.000.000-, sambil tersenyum menjawab: kalau mau ajak senang senang lebih, bisa Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah). tutupnya.
Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS dan Media Beritapolisi.id Menjelaskan:
Begini Caranya Mengurus Izin Menjual Minuman Beralkohol Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014
Bagi Pengusaha kafe yang menjual minuman beralkohol tidak punya ijin usaha perdagangan minuman beralkohol maka diperlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol.
Kemudian Penindakan ini dilakukan oleh penegak hukum dikarenakan pelaku usaha melanggar ketentuan.
Untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol maka diperlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol.
Beritapoli.id -, Ini Dia Dasar Hukumnya:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Perdagangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Adapun persyaratan permohonan izin SIUP minuman beralkohol sebagai berikut :
1. Foto kopi KTP Pemohon (Direktur)
2. Foto kopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
3. Surat Kuasa bermeterai Rp.6000,- bila tidak bisa mengurus sendiri
4. Foto kopi NPWP
5. Foto kopi Akta Pendirian badan dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang berbentuk badan
6. Foto kopi Izin Gangguan Hotel/Restoran
7. Foto kopi Izin Gangguan (HO) untuk jenis usaha penjualan minumam beralkohol
8. Foto kopi Izin Usaha dari instansi yang berwenang perusahaan induk
9. Foto kopi Tanda daftar Perusahaan (TDP)
10. Foto kopi Sertifikat sertifikasi Usaha (restoran bintang 3 dan hotel bintang 3,4 dan 5)
11. Surat penunjukan untuk penjualan langsung minuman beralkohol dari distributor
12. Pas foto direktur/penanggungjawab 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Hal ini perlu tindakan Tegas dari Petugas terkait Pol PP dan Aparat Hukum Kapolresta Mojokerto jika peredaran Mirasnya tidak berijin.
Berita terkait : Peredaran Miras Dan Penari Hot Pakaian Minim di Garaha Poppy (GP), Mojokerto Menggugah Gairah Seks.
https://youtu.be/IA4qCE4pSiA
Penulis: Priya
Email : beritapolisiindonesia@gmail.com
Telp: 082243319999. (Priya).