Dukungan Bertambah 21 Pengacara, Membela Aktivis M. Yunus.

Sabtu, 16 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, detikkasus.com. Jumat, 15/09/2017. Permasalahan Akitivis Yunus yang dilaporkan ke Polres Banyuwangi oleh LKBH PCNU, dan di ancam oleh Banser GP Ansor agat minta maaf, bukannya menambah ciut nyalinya. Bahkan Yunus Wahyudi sudah siap dengan segala resikonya. Menurut Yunus Wahyudi, dirinya berteriak bukan mencela atau memfitnah kiai yang benar-benar Kiai, tapi mengkritisi oknum Kiai yang memanfaatkan NU.

Kembali Adanya Dukungan para pengacara semakin bertambah, bahkan sudah 21 Pengacara yang siap membela Yunus. Salah satunya Pengacara dari Surabaya. jika nanti dirinya di periksa oleh penegak hukum.

Pada Rabu (13/9/17), LKBH PCNU Banyuwangi, Misnadi dan rekan bersama Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, H.Nanang Nur Achmadi serta didampingi Banser NU. Mereka menyampaikan berkas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah di lakukan M.Yunus Wahyudi.

Baca Juga:  Syukuran program Pekon Panutan adakan wayang kulit

Aktivis kontroversial itu dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik seperti yang termaktub dalam pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 27 Undang-undang ITE dan pasal 311 ayat 1 KUHP, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dan bahwa orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar.

Ketua Tim LKBH PCNU Banyuwangi, Misnadi mengatakan, sesuai amanah PCNU bahwa dia datang ke Polres Banyuwangi untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik, dan UU IT yang dilakukan oleh Yunus dengan menuduh pengurus NU telah menerima aliran dana dari PT IMN dan PT.BSI.

“Pelaporan sudah diterima, tinggal menunggu tindakan penyidik lebih lanjut untuk melakukan pemeriksaan saksi. Tanda bukti laporan juga sudah kita terima,” ujar Misnadi.

Misnadi menambahkan, sebagai sesama muslim masih memberi peluang untuk Yunus agar menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan sowan kepada kiai-kiai. Akan tetapi jika maksud baik dari para kiai NU ini tidak diindahkan, pihaknya tidak dapat memaksa.

Baca Juga:  Presiden RI Jokowi resmikan kegiatan peremajan (replanting) tanaman sawit petani Sergai

“Jika ada itikad baik cukup silaturahmi menemui kiai NU dan minta maaf, selesai sudah. Tapi jika tidak mau minta maaf, tetap akan terus lanjut,” imbuh Misnadi yang didampingi tujuh pengacara lainnya di Mapolres Banyuwangi.

Diketahui, pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, melaporkan M. Yunus Wahyudi ke Polres atas tuduhan dan statmentnya yang dituding telah menghina marwah lembaga organisasi islam terbesar di Indonesia serta Kiai di Banyuwangi.

Yunus menyebut bahwa Ketua PCNU, serta sejumlah pengurus telah menerima aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sejak dari PT.Indo Multi Niaga (IMN) hingga PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Rutin Dilaksanakan

Sementara M.Yunus Wahyudi kepada puluhan awak media mengaku tetap teguh pada pendiriannya akan membongkar oknum kiai yang telah memanfaatkan NU untuk kepentingan yang tidak benar.

“Saya tidak akan meminta maaf. Saya semakin kuat dan semangat dengan bertambahnya dukungan 21 pengacara serta siap membongkar oknum kiai yang menerima aliran dana. Saya tidak mungkin bicara jika tidak memiliki bukti-bukti,” katanya, pada Jumat Siang saat konperinsi pers di Cafe Disperindak, 15/09/2017.

Sebagai warga NU, lanjut Yunus, dirinya tidak terima jika organisasi Islam terbesar di Indonesia dijadikan ajang oleh para oknum kiai untuk memperkaya diri.

“Saya ini orang NU, saya pendekar pagar nusa, bapak saya Ketua NU. Saya tidak terima jika NU dijadikan alat oleh para oknum kiai untuk kepentingan tertentu,” katanya berapi-api. ( Ted ). PERWAKILAN JAWA – BALI.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB