Dugaan Tindak Pidana Menyalah Gunakan BBM SPBU Kompak Selan Feriyawansyah Kenapa Bos SPBU 2633613 Tidak Di Proses Hukum Ada Apa?

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung | Detikkasus.com -, SUNGAI SELAN,Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Kasus dugaan Edi Als Adi terkait telah melakukan dugaan tindak pidana yang menyalah gunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquiefied petroleum gas
di SPBU Kompak Selan, yang di subsidi pemerintah / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah Sebagai mana dimaksud dalam pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi UU. 19/03/2024.

Baca Juga:  Patroli Perintis Polsek Mesidah, Untuk Meningkatkan Keamanan Dan Kemitraan Dengan Masyarakat.

DPD Himpunan Advokat Muda indonesia Bersatu selaku kuasa Hukum, FERIYAWANSYAH, SH, MH, Cpcle , Surianto, SH, Crbd. Dan Ass. lawyer Eprilio Fernandi, SH. Menegas kan dihadapan awak media, terkait pemberhentian klien kami adanya dugaan kasus di berhentikan dari pekerjaan di SPBU 2633613 kompak Sungai Selan,sebagai kuasa hukum
Pengawasan hak- hak klien kami masih
Mencarikan keadilan.

“FERIYAWANSYAH SH, MH, Cpcle, – mengatakan bahwa klien kami bekerja berdasarkan atas surat kuasa Direktur dari SPBU 2633613 KOMPAK Sungai
Selan, Yang aneh nya kenapa Direktur selaku Pemilik SPBU tidak terlibat sama sekali ataupun tidak di kenakan
sanksi hukum, justru klien kami yang harus menanggung kesalahan semua nya dan sekarang sudah di tahan di polres Bangka tengah, dan lucu nya pemilik SPBU 2633613 kompak sungai selan, Aman- aman saja dan tidak tersentuh oleh hukum dan pihak yg berwajib.

Baca Juga:  Penerimaan Peserta Didik Baru SMA 03 Kaur, Menunggu Petunjuk

“Dalam hal ini kami masih mengupayakan hak-hak klien kami terkait pesangon nya, karna kami melihat dari segi kemanusiaan nya klien kami memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil dan istrinya tidak bekerja.

Baca Juga:  Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Sebanyak 24 Etnis Di Kalbar Gelar Upacara Bendera

Sedangkan dari pihak perusahaan SPBU2633613 KOMPAK sungai selan. sampai hari ini diduga tidak bertanggung jawab kepada klien kami.

Kami mengharapkan kepada Kapolres Bangka Tengah dalam hal ini jangan Tebang pilih, dalam menegakkan hukum agar kasus ini pun menjadi terang be nerang. Ujar FERIYAWANSYAH SH, MH, Cpcle.

Team.Detikkasus.

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB