PONTIANAK I Detikkasus.com -, Kajati Kalbar Dr.Drs.Muhammad Yusuf, SH., MH, didampingi Asisten Tindak Khusus Kejati Kalbar serta Asisten Pengawasan Kejati Kalbar, menyampaikan Press Release perkembangan hasil penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu. Press Release dilaksanakan di Ruang Vidcon Pidsus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (30/11/2023).
Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalbar mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: PRINT – 06/0.1/Fd.1/ 10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 dengan Kasus Posisi bahwa ;
Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) sumber APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) tersebut untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat.
Kemudian, ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV RINDI), akan tetapi nyatanya pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain. Sehingga diperoleh fakta Kapal yang seharusnya pengadaan Tahun 2019 akan tetapi kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014 dan merupakan kapal bekas.
Selanjutnya, Kegiatan Pengadaan Kapal Tahun 2019 tersebut, diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan serta kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total lose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Bahwa pada tahap Penyidikan telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan sebelum Penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp. 440.000.000,- sehingga Kerugian Negara saat ini senilai Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Dari hasil Penyidikan, Kejati Kalbar mengatakan bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi dan menetapkan 6 (enam) orang tersangka.
Disesi akhir Press Release, Kejati Kalbar bersama dengan Tim Pidsus Kejati Kalbar mengatakan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
(Hadysa Prana)
Sumber : Dewi / Tv