“Saya Siap Dipecat Dan Saya Siap Masuk Penjara, Jangan Kan itu, Mati Pun Saya Siap, Kalau Untuk Istri Saya Telah Melaporkan Saya Ke Polisi”.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Terkait adanya terjadi pemberitaan di media masa online ini, berjudul. Suami sekdes PNS nikah siri, istri lapor polisi polres langsa. Terbitan pada tanggal, kamis 22 agustus 2024. Dengan adanya yang terjadi pemberitaan telah terbit pada saesen pertama (1) itu, dugaan terkesan menantang penjabat sekretaris desa (sekdes) gampong babah krueng kecamatan peureulak timur kabupaten aceh timur berinisial “NS” itu.
Yang telah dilaporkan sebagai (terlapor), dilakukan oleh istrinya berinisial “NS” ke markas kepolisian resort (mapolres) kota langsa., ketika wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan konfirmasinya berinisial “NS” itu, melalui lewat telepon selular whatsappnya dengan nomor 085269xxxx40. Mempertanyakan, tentang adanya pemberitaan yang sempat pernah terbit secara media masa online ini, dan juga di langsir kepadanya lewat chat whatsapp selularnya berinisial “NS” itu. Minggu 25/08/2024, sekitar pukul.13.32.wib.
Dan kenapa kok bisa istrinya membuat laporan ke mapolres langsa, apakah benar bapak sekdes selaku oknum ASN (PNS) di wilayah kabupaten aceh timur. Telah melakukan nika sirih sesuai adanya laporan istrinya berinisial “SN” itu, dengan sedikit nada bahasanya “NS” tersebut. Terkesan sangat tinggi dan juga menantang, terhadap istrinya itu “SN” tersebut. “NS” pun melontarkan komentarnya. “Untuk saat ini, saya sedang di banda aceh. Mungkin besok saya balik dari banda aceh, dalam hal laporan istri saya itu ke polres langsa. Saya juga tidak takut saya siap di pecat atau pun buka baju, dan saya juga siap di penjara. Jangan itu. Mati pun saya siap, kalau untuk istri saya yang telah melaporkan saya. Dan saya juga, dalam hal yang dilaporkannya itu. Saya juga ada pembelaan nantinya, saat saya nanti saya terperiksa di polres langsa. Mohon maaf, saya juga tidak mungkin saya tidak membela diri terhadap apa yang telah di laporkan terhadap saya.
Memang saya akui, saya ada kawin beranikah sirih. Dan sebenarnya istri saya berinisial “SN” itu juga tau, saya kawin nikah sirih sudah berjarak lebih kurang satu tahun. Kalau saya memang status PNS (ASN), jadi di dalam aturan pun ada. Kalau ASN (PNS) berkawin lagi,” tuturnya “NS” itu. Memaparkan kepada wartawan media online di aceh ini sebutnya dengan tegar.
Berlanjut dari segi hasil laporan “SN” ke polres langsa, dengan surat tanda lapor polisi itu. Nomor : LP/B/205/VIII/2024 /SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, dalam pasal 279 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana pernyatakan barang siapa. Mengadakan perkawinan, pada hal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain. Menjadi penghalang untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Untuk selanjutnya, dengan secara terpisah pulau. Dari segi adanya pemberitaan yang sempat pernah di lakukan terjadi secara publik di media masa online di aceh ini. Dan wartawan media online ini, sempat pula melakukan langsiran pemberitaan itu. Kepada salah satu seorang pejabat kepala satuan reserse kriminal (kasat reskrim) polres langsa, juga sebagai oknum polisi berpangkat ajun komisaris polisi (akp) Sumasdiono SH, melalui lewat chat whatsapp selularnya. Untuk berkonfirmasi lanjutan hasil pemberitaan itu, dan juga meminta tanggapan darinya. Kamis 22/08/2024, mulai sekitar pukul.10.32.wib sampai dengan sekitar pukul.10.34.wib. Namun dirinya hanya dapat di baca begitu saja, disinyalir terkesan dirinya akp Sumardiono SH itu. Hanya dapat membungkam saja, tidak ada reaksi respon jawaban apa pun darinya tersebut.
(Jihandak Belang/Team)