Tanggamus | detikkasus.com – Bisik-bisik soal adanya mafia BBM subsidi terkesan kebal hukum di sektor kalangan pengusaha transportir BBM industri ilegal berlindung dibalik dokumen, seolah menjadi tanda tanya bagi publik dan masyarakat Lampung, yang diduga tidak betul – betul terang diusut aparat.
“Terkesan hanya menjadi usapan jempol semata yang digadang – gadang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas ) untuk meningkatkan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan untuk bersinergi mendukung penegakan hukum serta dalam optimalisasi pengawasan , pengaman dan penegakan hukum serta mengusut tuntas ,memberikan sanksi tegas bagi mafia penyalagunaan BBM bersubsidi .
Seperti halnya terkait penanganan proses tindak lanjut perbuatan yang terindikasi melanggar hukum yang dilakukan oknum pengusaha transportir BBM Industri PT Cakra Gemilang 5758 diduga milik pengusaha bernama Yoga yang sempat viral di media terendus tim Kejari Tanggamus saat membeli BBM diduga Solar Subsidi di Gudang penimbunan BBM , Pekon Talangening, Kecamatan Kota Agung Barat , Kabupaten Tanggamus pada 16 November 2023 terkesan lambat dan diduga adanya main mata.
Wahyudi selaku ketua LSM Gepak Provinsi Lampung utarakan kekecewaan pasca pengerebekan mafia BBM subsidi oleh tim Kejari Tanggamus, yang sebelumnya sempat memberikan apresiasi kepada tim kejari Tanggamus membongkar jaringan mafia subsidi dan sangat berharap aparat penegak hukum polres Tanggamus dapat mengusut tuntas pasca pengerebekan jaringan diduga mafia BBM subsidi di kota agung barat, tuturnya kepada media
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Gepak Provinsi menyoroti secara khusus (atensi) agar BPH Migas RI beserta Kapolri untuk turun gunung selidiki proses tindak lanjut jaringan diduga mafia BBM subsidi libatkan transportir industri PT Cakra Gemilang muat BBM ilegal jenis solar diduga bersubsidi .
“Seharusnya Kejari Tanggamus berkerja sama dengan pihak Aparat kepolisian Polres Tanggamus saat melakukan pengerebekan jika wewenan Kejari hanya sebatas pendataan dan pengerebekan saja apalagi pengerebekan tersebut tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar BBM bersubsidi di SPBU Tanggamus .tutur Wahyu
Semesti pasca pengerebekan pihak Kejari Tanggamus atau melalui Pres rilis resmi memberikan pres rilis kepada awak media terkait prihal pengerebekan tersebut ,seolah pres rilis giat pengerebekan diduga hanya sebagai perkondisian semata diduga ramai terendus media , agar pembaca khusus nya masyarakat Provinsi Lampung tidak menjadi tanda – tanya siapa saja dalang mafia BBM subsidi dan modus dalam melancarkan aksi mereka untuk mendapatkan BBM bersubsidi disalurkan untuk apa .apalagi jelas bukti – bukti sakti sudah tertangkap basah .namun seakan tutup mata mandek pasca pengerebekan.
“Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Apriyono, menjelaskan kronologis kejadian yakni pada 16 November 2023, pihaknya menemukan satu mobil tanki solar berwarna biru dari PT. C.G sedang parkir di salah satu gudang di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat.
“Ternyata gudang itu merupakan tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi,” kata dia saat menggelar konfrensi press di Aula Kantor Kejari Tanggamus, Jumat, 17 November 2023.
“Ia menuturkan, atas temuan tersebut pihaknya meminta kepada pemilik gudang yang berinisial B dan F beserta supir dan kenek mobil PT. C.G yang berinisial M dan AR untuk dimintai keterangan.
“Dikarenakan kondisi di lokasi cukup ramai maka kami menawarkan kepada pemilik gudang, supir dan kenek untuk memberikan keterangan di kantor kejaksaan,” ungkapnya.
Menurut keterangan pemilik gudang, sopir dan kenek, didapat indikasi kuat bahwa telah terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi. Adapun modus operandi yakni, pemilik gudang menerima dan membeli dari para pengecor SPBU.
“Kemudian pemilik gudang mengumpulkannya dalam sebuah tedmon yang berisi seribu liter sebanyak lima buah. Setelah terkumpul semua, pemilik gudang menjual BBM jenis solar kepada pemesan,” jelasnya.
Apriyono mengungkapkan, pemilik gudang menghubungi pemesanan berinisial I untuk mengambilnya dengan menggunakan truk tangker PT.C.G guna dijual di luar provinsi. Ia mengatakan, praktek ini dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus.
“Banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan secara illegal, menyebabkan kerugian negara, dan kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan,S.H.,M.H., menegaskan, atas informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut, pihaknya hanya menerima data tanpa barang bukti maupun orang yang diduga pelaku.
Kemudian saat dilokasi, juga tidak ditemukan pemilik gudang, hanya bertemu dengan pemegang kunci bernama Sobri, yang tidak mengetahui adanya praktik penimbunan BBM di gudang tersebut.
“Yang kami terima dari Kejaksaan hanya data saja. Ketika didatangi ke lokasi, pemilik gudang yang diketahui bernama Bastian alias Abas, tidak ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui,” tegasnya.
Atas hal itu juga Kasat menambahkan, akan terus melakukan penyelidikan informasi pihak Kejaksaan sehingga apa yang dapat disampaikan oleh Kejaksaan diungkap.
“Upaya kedepan dengan melakukan penyelidikan keberadaan pemilik gudang maupun sebuah mobil tangki yang datanya telah kami terima,” ucapnya melalui press release (27/11/2023) kepada media .
Dari hasil penyusuran awak media Kendaraan tengki transportir PT Cakra Gemilang dan PT Makmur Abadi diketahui milik pengusaha transportir bernama yoga yang diduga kerap muat BBM bersubsidi yang diduga hingga saat ini masih berjalan lancar tidak tersentuh hukum .(tim sembilan)