Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Terungkapnya, dengan sistem kinerja salah satu seorang “salamun” oknum asn guru smp negeri 7 sulum. Menjabat selaku menjadi ketua mdsk desa kampong sulum kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang, apakah sudah dalam peraturan pemerintahan (PP) negara kesatuan republik indonesia (nkri) kita ini.
Pantauan kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini, permasalahan rangkap jabatan. Yang di perani oleh oknum asn guru di sulum, serta juga dirinya menjabat sebagai ketua mdsk kampung sulum di kecamatan sekerak pemkab aceh tamiang itu. Diduga pula, adanya unsur kesengajaan melakukan rangkap jabatan tersebut.
Ketika, kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Menerima himpunan informasi dari kalangan masyarakat sekitar desa kampung sulum itu, yang enggan namanya mau disebut-sebutkan secara publik media masa online nasional di aceh ini. Mengomentari, “apa dibenarkan dalam aturan asn guru. Merangkap jabatan selaku ketua mdsk di desa kampung sulum kami ini, kalau pun di benarkan. Mana aturannya, kalau tidak dibenarkan. Kenapa bapak menteri dalam negeri republik indonesia (mendag-ri) dijakarta membiarkan dengan begitu saja,” katanya kalangan nara sumber sebagai kalangan masyarakat. Kemarin, rabu 13/12/2023 sekitar pukul.13.54.wib.
Sesuai adanya, peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Tentang disiplin pegawai negeri (asn), peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Tentang larangan oknum asn yang melakukan rangkap jabatan lain, yaitu. Tentang disiplin pegawai negeri (asn) (PP) itu, sudah termasuk semua yang boleh dan tidak di lakukan pegawai sipil (asn).
Menurut dari pihak kepala kantor dinas dpmkppkb pemkab aceh tamiang “mixdonal”. Saat di tanyai (dikonfirmasi) olehnya, tentang apa di benarkan….ketua mdsk yang masih menjabat.. terus memiliki jabatan lain…selaku asn guru bg..apa blh dalam aturan di pemerintahan kabupaten aceh tamiang atau di pemdes bg, dini hari minggu 17/12/2023 sekitar pukul.14.08.wib. “Mixdonal” pun langsung merespon dan membalas chat whatsapp selularnya apa yang telah di tanyai oleh kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini, dia berkomentar menyaampaikan.
“Setau abang boleh asal ada izin dari pimpinan kalau dia guru. Tapi kita liat dulu lah aturanya. Nanti salah pula kasi keterangan. Yg pasti kita liat dulu aturannya. Untuk mdskm, Biar lebih jelas. Liat dulu aturanya. Beda dia kalau mau jadi anggota dewan.” Katanya, kadis dpmkppkb pemkab aceh tamiang itu. Dini hari itu juga, sekitar pukul.14.17.wib.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)