Detikkasus.com | Riau – Terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite serta diduga terorganisir, sebagaimana yang telah dipublikasikan para awak media Siber (Online) yang ada baik Lokal maupun Nasional. Selasa (18/06/2019) kemarin.
Bambang Pratama, SH Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, yang di konfirmasi akan hal tersebut diatas via WhatsApp pribadi miliknya menuturkan. ” Kalau untuk satuan pendidikak dasar/usia 7-15 tahun (sd dan smp) berdasarkan peraturan pembiayaanya ditanggung oleh negara, tidak boleh di pungut kepada peserta didik/wali murid. Pasal 31 ayat (2) UUD’ 45, pasal 11 ayat (2) uu nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Tidak boleh ada pungutan sama sekali dalam bentuk apapun kecuali sumbangan.”
“Nah kalau untuk tingkat SMA sederajat, emang dibenarkan seperti yang terdapat pada pasal 51 ayat (5) huruf c PP nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, yang menyatakan dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari “pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.”
“Tetapi tidak membiayai semuanya, hanya menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan, dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan, seperti yang dimasud dalam pasal 48 huruf a PP nomor 48 tahun 2008.
Pungutan tersebut wajib memenuhi ketentuan :
a. Mengacu pada perencanaan investasi dan/atau operasi yg jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan serta anggaran tahunan yg mengacu pada standar nasional pendidikan.
b. Perencanaan investasi dan/atau operaai sebagaimana dimaksuf poin a diumumkan secara tranaparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
c. …
d….
e. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yg tidak mampu secara ekonomis.
f. Menerapkan sistem subsidi silang yg diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
g. Digunakan sesuai dgn perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Tidak dukaitkan dengan persyaratan akademis untuk penerimaan peserta didik baru, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
i…
j…
k…
l..
m..
Hal ini sesuai yg dinyatakan pada pasal 52 PP nomor 48 tahun 2008.
Bolehnya melakukan pungutan juga kemendikbud melalui surat edaran nomor 82954/A.A4/Hk/ 2017 tanhgal 22 Desember 2017. Tetapi harus dilakukan oleh sekolah, tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah. Karena komite sekolah hanya busa dalam bentuk bantuan dan sumbangan sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.” jelasnya
“Kalau melihat dugaan pungutan yang dilakukan oleh sekolah SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar baik untuk pembelian perangkat komputer dan SPP, Ombudsman belum bisa memastikan apakah itu pungutan yang dilarang atau tidak. Harus di analisa dulu apakah pungutan yg dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang benar. Kalau tidak sesuai, maka itu dilarang. Pungutan yang diperbolehkan menurut peraturan undang-undang untuk tingkat SMA sederajat pada prinsipnya tidak boleh dilakukan pada siswa miskin, harus dengan subsidi silang (tidak boleh flat atau disamakan jumlahnya), tidak boleh dikaitkan dengan Akademis (bila tidak lunas maka siswa tinggal kelas, tidak lulus, Ijazah ditahan dll), dan sudah harus direncanakan sejak awal (tidak boleh mendadak).” tambah Bambang Pratama, SH
Saat awak media menyampaikan, Pemungutan yang diduga telah dilakukan pihak sekolah melalui komite berdasarkan 2 (dua) bukti kwitansi yang dimiliki awak media.Pemungutan yang diduga dilakukan flat, seluruhnya sebesar Rp 503.000/Siswa untuk seluruh siswa. Sementara bagi orang tua murid yang memiliki dua anak yang sekolah disekolah sama di SMA Negeri 1 Perhentian Raja, maka orang tua siswa murid membayar full Rp 503.000/siswa untuk siswa kelas XII, untuk kelas X dan XI abangnya membayar Rp 503.000 sementara adiknya Rp 200.000 dengan total pembayaran Rp 703.000 untuk siswa kelas X dan XI yang terdapat adik-beradik berada disekolah yang sama (SMA Negeri 1) Perhentian Raja Kabupaten Kampar
Dengan singkat, Bambang Pratama, SH menuturkan, “itu melanggar peraturan perundang-undangan tuh bang, yakni Peraruran Pemerintah nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016 seperti yang saya sebutkan diatas.”
” Kita berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau melakukan klarifikasi dan investigasi terkait pemungutan disekolah tersebut. Bila terbukti agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku…
Kita juga berharap orangtua/wali murid mau melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Riau secara resmi.
Sehingga Ombudsman bisa bersikap secara Formal.” pungkas dan pinta Bambang Pratama, SH Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau kepada media lewat via WhatsApp pribadi.(Ismail)