Detikkasus.com l Lampung Timur – Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Lampung Timur, beberapa waktu yang lalu telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada beberapa instansi teknik atau OPD yang membidangi terkait perizinan dan legalitas hukum, suatu badan usaha yang telah beroperasi di Lampung Timur.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut mengenai jawaban surat klarifikasi tersebut.
Disayangkan oleh Ketua AWPI saat ini, dengan banyaknya pengusaha yang berinvestasi di Lampung Timur, namun tidak mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Melainkan Kabupaten Lampung Timur, terus menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Di karenakan mengalami difisit anggaran APBD.
“Salah satu penyebabnya, adalah diduga disebabkan karena PAD dijadikan sumber penghasilan pribadi atau sekolompok oknum pejabat di Lampung Timur,” kata AWPI DPC Lampung Timur Herizal, Jumat (16/9/2022) di Lampung Timur.
Harapan Ketua AWPI DPC Lampung Timur, agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI), segera melakukan tindakan atau upaya-upaya bersama instansi atau lembaga yang terintegrasi, untuk menemukan atas dugaan adanya lima indikasi penyimpangan pelayanan publik di dalam pengurusan izin usaha untuk Industri, izin Peternakan, IMB, termasuk untuk UKM sektor perdagangan, hotel, dan restoran di Lampung Timur.
“Lima dugaan praktik maladministrasi itu meliputi penyimpangan prosedur, permintaan uang/imbalan, tidak kompeten, di luar kompetensi, dan bertindak tidak patut,” kata Herizal.
Herizal, melanjutkan keterangannya, bahwa ini contoh saja dugaan penyimpangan prosedur yang ditemukan tim investigasi dan observasi AWPI tersebut, antara lain berupa negosiasi untuk perpanjangan izin, peralihan, dan jangka waktu dalam penyelesaian dan tarif.
“Bila kita lihat dari syarat, prosedur dan hal-hal yang dipersyaratkan oleh peraturan dan OPD yang membidangi, hal yang mustahil perizinan itu dimiliki atau didapatkan oleh perusahaan yang belum memiliki badan usaha yang dilegal secara hukum. Sementara sampai saat ini, muncul dugaan kuat banyaknya industri-industri yang telah beroperasi dan berproduksi tidak memiliki izin,” kata Herizal.
Sementara untuk masalah pungutan liar, Herizal mengungkap pula, jika diturunkan tim audit dari masing-masing dinas atau lembaga yang berkompeten di bidang masing-masing sektor, Insyaallah tim dapat menemukan adanya potensi pungutannya dan pola yang mereka lakukan, serta hasil pungutan tersebut, cukup fantastis dan bervariasi objeknya dari sektor pajak dan restribusi ,yang berpotensi pula tidak tersetorkan ke Kasda Lampung Timur.
“Dugaan besaran uang itu diperoleh bisa terjadi dari pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang terindikasi digandakan oleh pihak-pihak yang di libatkan dalam kepengurusan dokumen perizinan tersebut, termasuk dapat dihitung dari besarnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan bagi unit usaha,” kata Herizal.
Herizal menjelaskan, temuan di atas merupakan hasil investigasi atas prakarsa masyarakat dalam memberikan keterangan dan informasi yang dilakukan AWPI DPC Lampung Timur, di sejumlah instansi pemerintah daerah pengampu izin usaha untuk UKM dan Industri.
Antara lain, adalah badan atau unit PTSP, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta beberapa kantor kelurahan dan kecamatan, di masing-masing daerah. Di mana terdapat keberadaan industri yang diduga tak memenuhi semua yang di persyaratkan dalam beroperasi .
Dalam investigasi serta observasi yang dilakukan dalam kurun waktu November 2021 Juli 2022 itu, AWPI DPC Lampung Timur, menyasar pengurusan beberapa surat atau izin usaha.
Di antaranya, seperti SKDP, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), IMB, Tanda Perusahaan Wajib Pajak, izin Penggunaan Jenis dan Volume Bahan Bakar, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air, dan Tata Ruang.
Atas temuan tersebut, AWPI DPC Lampung Timur, akan menyampaikan laporan lengkap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau lembaga yang lebih berperan untuk menyikapi semua dugaan penyimpangan tersebut di kabupaten Lampung Timur.
“Penyampaian laporan ini, sekaligus juga memuat saran perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik pada pengurusan izin usaha bagi UKM dan Indus, sebagai bentuk kontribusi kami dalam memberikan masukan dan kontrol sosial” kata Herizal.
Selain itu juga ketua DPC AWPI Lampung Timur, menyasar juga terkait beberapa isu terkait Limbah pabrik.
Karena limbah pabrik, adalah sebuah keniscayaan ,Karena tidak ada satu pun pabrik yang beroperasi yang tidak menghasilkan limbah.
Apapun produk yang dihasilkan serta secanggih apapun teknologi proses produksi yang digunakan, limbah akan tetap ada.ungkap ketua DPC pada media yang tergabung di AWPI DPC Lampung.
“Ini berlaku pada setiap jenis industri. Tak terkecuali industri kimia, industri makanan dimana produk kimia dihasilkan setelah melewati beberapa rangkaian proses produksi,” kata Herizal.
Pertanyaannya sekarang, mengapa limbah pabrik dihasilkan?.
Ini dia 4 hal penting yang perlu kita ketahui tentang limbah pabrik.
Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Limbah Pabrik atau Limbah Industri.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa limbah akan selalu dihasilkan.
“Saya akan fokus mengamati empat faktor diantaranya saja,” kata Herizal.
Faktor pertama adalah tingkat efisiensi proses produksi yang digunakan. Tidak ada satu pun teknologi proses produksi di dunia ini yang memiliki efisiensi100%.
Secara teoritis, semakin banyak tahapan-tahapan proses yang terjadi di dalamnya, maka tingkat efisiensinya akan semakin kecil.
Jadi pasti akan selalu ada bahan baku yang tidak dapat dikonversi atau diubah menjadi produk.
Faktor yang kedua adalah kemurnian bahan baku yang digunakan. Tidak ada bahan baku yang memiliki kemurnian atau purity yang absolut atau 100% murni. Akan selalu ada bahan lain di dalamnya dan bahan-bahan tersebut tidak akan dapat diubah menjadi produk.
Faktor ketiga adalah sisa bahan baku atau produk yang tertinggal di dalam peralatan, tumpahan dan bekas kemasan.
Faktor keempat adalah standar kondisi operasi proses produksi (suhu, tekanan, rasio bahan baku dan lain-lain) yang tidak terpenuhi. Akibatnya, bisa jadi produk tidak dapat terbentuk sama sekali atau tingkat konversinya sangat kecil.
Faktor keempat adalah adanya gangguan operasional, misalnya suplai listrik terhenti. Akibatnya, proses produksi terpaksa dihentikan. Dan pabrik harus kembali dihidupkan kembali atau distart-up. Selama proses start-up, maka akan banyak bahan baku yang akan terbuang menjadi limbah.
Jenis-Jenis Limbah
Hal kedua yang perlu anda ketahui adalah jenis-jenis limbah.
Pembagian jenis limbah pabrik atau limbah industri dapat didasarkan pada dua kriteria:
Tingkat bahaya Wujud limbah
Dari segi tingkat bahayanya, limbah yang dihasilkan dari sebuah pabrik dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah non-B3.
Sedangkan dari wujud atau fasanya, limbah bisa dibedakan menjadi limbah padat, limbah cair dan limbah gas.
Dampak Limbah Industri
Pemerintah RI telah membuat aturan yang jelas untuk mengatur tata cara pengelolaan, penyimpanan, transportasi dan pembuangan atau pemusnahannya.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya proaktif untuk mencegah munculnya limbah sejak tahap awal dan meminimalisir dampaknya terhadap manusia dan lingkungan hidup ketika limbah telah dihasilkan.
Limbah industri atau pabrik bisa menyebabkan pencemaran yang luas serta membahayakan kehidupan manusia dan ekosistem seluruhnya.
Tentu anda ingat berita tentang badan air yang tercemar akibat pembuangan limbah pabrik di sungai, yang semakin parah.
Cara Pengelolaan Limbah
Tata cara pengelolaan, penyimpanan, transportasi, pengolahan dan pembuangan limbah dari sebuah kegiatan industri telah ditetapkan dengan jelas oleh pemerintah, melalui berbagai peraturan yang dibuat.
Ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung apabila pengelola sebuah industri atau pabrik melakukan pelanggaran terhadap tata cara pengelolaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menghasilkan limbah B3, maka perusahaan tersebut harus mendapatkan izin resmi penyimpanan dari pemerintah, dengan batas waktu penyimpanan tertentu.
Pada saat limbah B3 akan dibuang atau dimusnahkan, maka proses transfer atau pemindahan dari lokasi penyimpanan ke tempat pengolahan limbah pabrik harus dilakukan oleh perusahaan berizin pula.
Dan pada tahap akhir, pemusnahan limbah B3 harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin pengolahan limbah B3 dari pemerintah.
Salah satu contoh industri yang legalitas hukum dan perizinan yang belum di lengkapi adalah beroperasi nya industri tapioka yang berdomisili di desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
“Merupakan salah satu industri yang sedang kami soroti dan sudah kami kirimkan surat untuk mendapatkan keterangan atau balasan surat sebagaimana isi surat yang kami buat, doakan saja semoga tidak ada upaya oknum APH atau pejabat dari pemerintah Lampung Timur yang banyak diduga untuk ikut berperan dalam memback up atau ikut terlibat dalam hal memberikan perlindungan di luar koridor hukum,” tutup Ketua AWPI DPC Lampung Timur. (Ledy)