Indonesia – Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Indramayu, detikkasus.com – Dugaan pungli proses pengurusan administrasi CTKI (calon Tenaga Kerja Indonesia) marak terjadi di Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) Kabupaten Indramayu.Dugaan pungli itu menyasar dokumen yang tidak lengkap maupun yang sudah lengkap ketika melakukan rekomendasi paspor dan pendataan nomor identitas TKI (ID TKI) di Dinas tersebut. Guna memuluskan aksi pungli tersebut,oknum pegawai Disnakertrans di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri, diduga sengaja menempatkan seseorang yang menjadi kepanjangan tangannya dalam proses pengurusan adminiatrasi tersebut.
Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dugaan pungli itu dilakukan oleh eksternal berinisial I, Kisaran dana yang dikutip oknum tersebut mulai dari 150 ribu hingga 300 ribu rupiah per CTKI tergantung kelengkapan dan keabsahan dokumen TKI. “Tergantung kelengkapan dan ke absahan dokumennya, kalau dokumennya lengkap dan valid maka Kami (petugas resmi) yang ditunjuk PJTKI yang mengurusnya harus membayar Rp 150.000,- tapi kalau dokumennya ada yang kurang lengkap atau tidak valid dengan data entrinya maka harus membayar sampai Rp300.000,- ” ujarnya.
Sumber tersebut juga menduga adanya persekongkolan antara pegawai Disnakertrans dengan oknum ekaternal dalam pengurusan rekom dan ID TKI itu.
Proses ini terlihat janggal karena Kami selaku petugas resmi dari PPTKIS yang jelas legal formalnya tidak bisa mengurus sendiri CTKI dari perusahan Kami.
Semuanya harus melalui seseorang berinisial I itu,”tukasnya.Ketika dikonfirmasi, Kepala dinas Disnakertrans DADI MARYADI SH.MBi. jumat (25/08) tidak berada ditempat. Dan ketika awak media ini menghubungi oknum eksternal berinisial I via telepon, (25/8), dirinya tidak menampik adanya praktek tersebut.”Kalau soal kepanjangan tangan bukan saya saja banyak yang lain juga bisa masuk (ke Dinas,red), “tegasnya. (dede nurohim/carikin).