CIREBON, DetikKasus.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) proses See Page Paspor TKW atas nama Rumiah, warga Desa Ujung Semi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon senilai Rp 600 ribu, yang dilakukan pihak PPTKIS PT DKR (Dharma Kerta Raharja), dibantah Kepala Cabang PT. DKR, Dedy Ruswandi (15/4).
Menurut Dedy, mencuatnya permasalahan tersebut lebih disebabkan karena mis-komunikasi. Dikatakan Dedy, sebelumnya pihak PT DKR sudah menjelaskan kepada keluarga TKW melalui sponsor lapangan, HS perihal proses See Page tersebut.
Sejumlah uang yang dibayarkan keluarga TKW bukan untuk pihak PT atau Imigrasi (untuk proses see page), melainkan untuk membayar biro jasa yang mengurus proses tersebut. “Uang Rp 600 ribu itu untuk biro jasa, karena Kami menggunakan jasa Biro Jasa dalam pengurusannya. Dan itu sudah Kami jelaskan pada HS juga,” ujar Dedy.
Dijelaskan Dedy, aturan untuk proses See Page itu sudah jelas yakni tidak ada biaya, sehingga tidak mungkin pihaknya atau pihak Imigrasi memungut biaya untuk proses tersebut.
Namun demikian, pihaknya mengaku siap mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga TKW kapanpun waktunya.”Saya sudah intruksikan ke pengurus disini (PT DKR,red) untuk memberikan uang itu jika ada keluarga TKW datang kesini. Saya juga sudah sampaikan ke HS untuk datang kesini mengambil uangnya,” tukasnya.
Hal itu dilakukan, imbuh Dedy, karena pihaknya tidak ingin permasalahan yang muncul karena miskomunikasi itu dibiarkan berlarut-larut.Karena dipastikan akan menimbulkan opini ditengah masyarakat dari persepsi yang salah.
Sebelumnya, Kasubsi Informasi Imigrasi Cirebon, Mahmudi, kepada tim DetikKasus.com mengatakan, sesuai peraturan Imigrasi, proses endorsement paspor tidak dikenakkan biaya alias gratis. Dan hal itu berlaku di seluruh Imigrasi di Indonesia.
Mahmudi juga menjelaskan perbedaan antara See Page dan Endorsement dalam hal perubahan atau penyesuaian salah satu huruf dari nama seseorang yang tercantum dalam paspor.
Permasalahan yang dialami TKW atas nama Rumiah (perubahan atau penyesuaian nama dalam paspor) adalah termasuk kategori endorsement, bukan See Page. Namun, baik See Page maupun Endorsement tetap sama, tidak dikenakan biaya.
Diberitakan sebelumnya, PT DKR melalui kasir, Ihat, pada (25/4) telah memungut uang sejumlah Rp 600 ribu pada keluarga TKW Rumiah dengan alasan untuk biaya see page. (islah)