Diduga Belum Adanya Setor Anggaran Dana Pajak Program Kegiatan APBDES Sejumlah Sekitar Rp.95.414.532, Terindikasi Kangkangi Aturan PP Mendagri Di Jakarta.
Aceh |Detikkasus.com -Kembalinya terkuak, oleh kalangan masyarakat desa tualang. Dengan hasil kinerja salah satu seorang pejabat utama atau perangkat desa, yaitu. Dugaan “pulih kombih” manta kepala desa (kades) tualang, yang juga dirinya “pulih kombih” itu. Mencalonkan diri sebagai calon legeslatif (caleg) dari partai demokrat kecamatan runding kota subulussalam provinsi aceh.
Diduga pula, sampai saat belum adanya disetor anggaran dana pajak program kegiatan APBDES pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Yang sejumlah sekitar Rp.95.414.532, terindikasi kangkangi aturan peraturan pemerintahan (pp) mentri dalam negeri republik indonesia (mendagri) di jakarta.
Namun, dalam hal tersebut. Yang sudah berulang kali, di lakukan pemberitaan secara publik online di media masa nasional aceh ini. Yang berjudul situs webnya, Diduga Mantan Kades Tualang “Pulih Kombih” Calon Caleg Partai Demokrat Dapil 2 Kecamatan Runding enggan berkomentar. Https:// detikkasus.com/diduga-mantan-kades-tualang-pulih-kombih-calon-caleg-partai-demokrat-dapil-2-kecamatan-runding-enggan-berkomentar/tertanggal 07 november 2023 beberapa hari lalu.
Berlanjut, pada pemberitaan secara publik yang telah terjadi di media masa online naaional aceh ini. Berjudul dan situs webnya, Diduga Mantan Kades Tualang Dan Juga Caleg Partai Demokrat Di Kecamatan Runding Subulussalam, “Pulih Kombih”. Https://detikkasus.com /diduga-mantan-kades-tualang-dan-juga-caleg-partai-demokrat-di-kecamatan-runding-subulussalam-pulih-kombih/terbitan tanggal 8 november 2023.
Ketika, kembali kalangan sejumlah wartawan media online nasional aceh ini. Menerima himpunan informasi dari kalangan beberapa masyarakat, di desa tualang kecamatan runding kota subulussalam provinsi aceh. Dini hari selasa 14/11/2023, sekitar pukul.11.27.wib, menjelaskan. “Dari tahun 2021 sampai tahun 2023 ini, mantan kades tualang “pulih kombi” itu. Yang namanya pajak program kegiatan APBDES tualang, tidak disetorkan olehnya. Belum di setor senilai sekitar Rp.95.414.532, Total tunggakan pajak kades “pulih kombih” dengan pihak insfetorat Rp.95.414.532.” Imbuhnya masyarakat itu, memaparkan secara publik media online aceh ini.
Parahnya lagi, ketika kembali kalangan sejumlah wartawan media online ini. Mencoba melakukan penyampaian (konfirmasi) dengannya melalui selular chat whatsappnya kepala dinas (kadis) inspektorat kota subulussalam provinsi aceh. Apa benar, tentang adanya. Yang belum dilakukan setor anggaran dana kegiatan program APBDES mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, oleh mantan kades tualang “pulih kombih” tersebut, mencapai senilai sekitar Rp.95.414.532 dengan total tunggakan yang telah di perbuat olehnya “pulih kombih” itu.
Apakah benar, itu bapak kadis inspektorat. Dini hari selasa 14/11/2023, sekitar pukul.13..48.wib. Menurutnya, kadis inspektorat kota subulussalam tersebut. Merespon balasan komentarnya itu, “Lagi dicicil gek pajak na.”Cetusnya dengan singkat, dini hari ini juga sekitar pukul.13.57.wib. Berlanjut, kalangan sejumlah wartawan media online ini, mencoba menghubungi selular whatsappnya. Terhubung, kepadanya kadis inspektorat kota subulussalam provinsi aceh ini. Kembali berkonfirmasi kepadanya, apakah boleh anggaran dana pajak negara. Dilakukan penyicilan atau pun diangsur, kadis inspektorat kota subulussalam pun langsung menambahi komentarnya.
“Itu pak, dalam aturan pasalnya ada di atur dalam undang-undang. Tapi pasalnya saya lupa pak,” ucapnya kadis inspektorat itu. Hubungan selular whatsappnya pun langsung di putuskan olehnya, yang terindikasi kadis inspektorat tersebit. Gugup menjelaskan kepada kalangan sejumlah wartawan media online ini, sekitar pukul.14.07.wib.
Dengan secara terpisah pula, tiba-tiba kadis inspektorat kota subulussalam itu. Langsung menyampaikan komentar tambahannya kepada kalangan sejumlah wartawan media online nasional aceh ini, dengan jafriannya tersebut. “Temuan LHP Inspektorat kota subulussalam tindak lanjut selama 60 hari, dalam pasal 20 undang-udang nomor 15 THN 2004 dan permendagri 133 THN 2018 pasal 22 ayat 1, Sedang berjalan gek. Go lewat nahan kita kabari gek,” tuturnya mengakhiri ucapan ulasan komentarnya tersebut. Dini hari ini juga, sekitar pukul.14.45.wib.
(Jihandak Belang/Team)