Dugaan Praktik Jual Beli LKS, Dinas pendidikan kota surabaya Akan Panggil Chamim rosyidi irsad Kepala Sekolah SMPN 21 Surabaya

 

Detikkasus.com | Surabaya,- Lembar Kerja Siswa Kelas 7 Semester 1yang diperjual belikan di SMPN 21 Surabaya Para orang tua murid merasa keberatan dengan adanya praktik jual-beli lembar siswa tersebut, surabaya selasa (16/10/2018).

Drs Aston Tambunan,msi sekertaris dinas pendidikan kota surabaya dan Drs Sudarminto kepala bidang pendidikan menengah dan kejuruan dinas pendidikan kota surabaya geram saat dimintai tanggapan terkait masih adanya praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di sekolah smpn 21 surabaya.dinas pendidikan Kota surabaya berencana memanggil kepala sekolah SMPN 21 surabaya chamim rosyidi irsad untuk mengetahui keluhan para orang tua siswa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Pelalawan: Beritakanlah kalau Mau Hidup Di Pelalawan Ini

Sudarminto yang ditemui di ruangannya oleh tim media detik kasus.com selasa (16/10/2018) menegaskan, pihak sekolah tidak diperkenankan meminta biaya apapun kepada orang tua murid terkait operasional sekolah. “Kami akan kaji dulu laporan tersebut.Dinas Pendidikan Kota surabaya sudah mengeluarkan larangan adanya praktik jual beli LKS,” katanya,

Baca Juga:  Dandim 0821 Lumajang Tinjau Kegiatan TMMD, Untuk Pastikan Pekerjaan Sesuai Spek

Drs,Sudarminto menilai, praktik ini semakin memberatkan para orang tua murid. “Kita ingin generasi di Kota surabaya cerdas,”tegasnya,(limbad)

Baca Juga:  Sisa DAK 1.4 M 2017, Di Alokasikan Di Perubahan Anggaran 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *