Detikkasus.com | Surabaya,- Lembar Kerja Siswa Kelas 7 Semester 1yang diperjual belikan di SMPN 21 Surabaya Para orang tua murid merasa keberatan dengan adanya praktik jual-beli lembar siswa tersebut, surabaya selasa (16/10/2018).
Drs Aston Tambunan,msi sekertaris dinas pendidikan kota surabaya dan Drs Sudarminto kepala bidang pendidikan menengah dan kejuruan dinas pendidikan kota surabaya geram saat dimintai tanggapan terkait masih adanya praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di sekolah smpn 21 surabaya.dinas pendidikan Kota surabaya berencana memanggil kepala sekolah SMPN 21 surabaya chamim rosyidi irsad untuk mengetahui keluhan para orang tua siswa.
Sudarminto yang ditemui di ruangannya oleh tim media detik kasus.com selasa (16/10/2018) menegaskan, pihak sekolah tidak diperkenankan meminta biaya apapun kepada orang tua murid terkait operasional sekolah. “Kami akan kaji dulu laporan tersebut.Dinas Pendidikan Kota surabaya sudah mengeluarkan larangan adanya praktik jual beli LKS,” katanya,
Drs,Sudarminto menilai, praktik ini semakin memberatkan para orang tua murid. “Kita ingin generasi di Kota surabaya cerdas,”tegasnya,(limbad)