Yang Berlokasi Areal Lahan Kantin Kantor Sat-Pol Pp Diduga Di Komersilkan Oleh Pihak Oknum Sat-Pol PP Lapangan Itu Sendiri.
Aceh |Detikkasus.com -Baru kali ini terjadi, di daerah kabupaten/kota. Dugaan salah satu pejabat utama daerah itu, adalah pj bupati aceh tamiamg “meurah budikan”. Tak tetapkan peraturan daerah (perda), penumpukan/penyimpanan barang pedagang pasar malam.
Yang berlokasi, di areal lahan pemerintahan kabupaten aceh tamiang. Yaitu, tepatnya. Di seputaran kantin kantor sat-pol pp, diduga di komersilkan oleh pihak oknum satuan polisi pamog praja (sat-pol pp) tertentu pemerintahan kabupaten aceh tamiang. Setiap bulannya, demi memenuhi kantongnya sendiri.
Pasalnya, ada pun. Dari pihak penegakan peraturan daerah (perda) di tubuh sat-pol pp kabupaten aceh tamiang, malah di duga melanggar dalam aturan perda itu sendiri. Seharusnya, malah menertibkan. Malah mereka pula yang mengumpuli tempat penyimpanan barang pihak milik pedagang pasar malam itu, ada pun terjadi di pemberitaan secara publik di media online aceh ini. Yang berjudul dan situs webnya, https://detikkasus.com/diduga-areal-kantin-kantor-dispora-aceh-tamiang-dugaan-di-jadikan-areal-bisnis-tempat-penyimpanan-barang-pedagang-pasar-malam/, tertanggal terbita pemberitaan itu 09/08/2023.
Yang juga, sempat dilansir oleh kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Pada tanggal 09/08/2023 sekitar pukul.18.28.wib. Namun, hanya dapat di baca olehnya. Dan tetapi, dalam pelaksanaan perda tersebut. Dugaan mandul berat tanpa ada tindakan yang lebih tegas lagi, oleh pihak pejabat utama “pj bupati” aceh tamiang. Seharusnya dapat melakukan tindakan secara tegas kepada kantor dinas penegak perda aceh tamiang tersebut, yaitu. Sat-pol pp, malah terindikasi adanya dugaan terjadi pembiaran oleh pejabat utama pemerintahan kabupaten aceh tamiang “meurah budiman” tersebut.
Ditambah lagi, Ketika kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Mempertanyakan/berkonfirmasi dengan salah satu seorang ketua pasar malam “andi” menghubunginya lewat telepon selularnya, dini hari sore selasa 22/08/2023 sekitar pukul.15.26.wib, apakah tempat penyimpanan barang pedagang pasar malam yang diareal lahan tanah kantin kantor sat-pol pp pemkab aceh tamianh tersebut.
Berapa harga sewanya, dan di setor sama siapa. Apa kah ke pihak sat-pol pp, atau dengan yang lainnya. “Andi” pun selaku ketua pasar malam itu, mengatakan. “Kalau dalam hal itu, berapa harga sewanya. Saya kurang tau, pertanyakan saja. Kepada kordinator lapangam saya, “dedi” namanya. Karena urusan sat-pol pp lahan sewa itu, dia yang lebih tau.”tuturnya.drngan singkat, dan “andi” ketua pasar malam tersebut. Langsung memberikan nomor kontak kordinator lapangan pasar malam tersebut, kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini.
Menurut, “Drs. Irfan nur”. Selaku ketua/pimpinan lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh, menanggapi dalam hal kejadian itu. Juga mengomentari dengan tegas, “sungguh sangat di sayangkan. Ada pun tim dari kantor dinas sat-pol pp di pemerintahan kabupaten aceh tamiang, sebagai penegak peraturan daerah (perda) di pemkab itu sendiri. Namun, hari ini tidak berpunsi perda di kabupaten aceh tamiang itu sendiri. Ada pun pj bupati aceh tamiang, yang saat ini. Di pimpin oleh bapak “meurah budiman” itu hanya selaku simbolis saja, bagi pihak para-para oknum asn mau pun oknum kontrak (honor). Pj bupati aceh tamiang, dugaan hanya sebagai topeng saja dihadapan publik, tak tegas dalam penindakan perda. Diduga kembali, “tak miliki nyali” selaku yang diembannya sebagai pejabat utama di pemerintahaan kabupaten aceh tamiang itu sendiri.” Pungkasnya, bung drs irfan nur itu, dini hari selasa 22/08/2023 sekitar pukul.15.58.wib.
(Jihandak Belang/AS.25/Team)