Dugaan Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika Di Cimanggis Depok, Seperti Tidak Tersentuh Oleh Pihak Hukum

Bogor |Detikkasus.com -Menghancurkan kehidupan generasi bangsa, para pelaku penjual obat-obatan jenis narkotika. Yaitu, jenis obat tramadol. Eximer, dan berbagai merek lain. Dengan berkedok, menjadi kios penjual kosmetik. Kios penjual sembako, atau kios penjual asesoris handphone di pinggir jalan. Dalam menjalankan aksi kejahatan mereka, seperti tidak tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum (APH) dan mengabaikan keselamatan masyarakat di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini, terungkap dari hasil penelusuran team awak media. Yang menemukan tempat penjualan obat-obatan jenis narkotika tersebut di jalan raya bogor-depok, tak jauh dari lokasi keberadaan polsek cimanggis depok jumat 29/11/2024.

Hal ini, tentu jadi bahan pertanyaan luas bagi semua kalangan masyarakat. Kenapa para pelaku penjual obat-obatan jenis narkotika tersebut, tidak bisa di tindak secara hukum. Sedangkan bahaya obat yang mereka jual bebas tanpa resep dokter, begitu jelas sangat mengancam kesehatan banyak orang.

Dalam praktek usaha nya, para pelaku yang mayoritas dari Daerah Provinsi Aceh ini tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang ingin jadi pelanggan mereka, baik itu orang dewasa maupun anak sekolah tetap akan dilayani.

Baca Juga:  Dengan memberikan himbauan Personil Sabhara Polsek Sawan Tingkatkan Dialogis Dengan Warga Masyarakat

Lantaran tergolong obat jenis Psikotropika, dampak dari mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter bisa berakibat fatal seperti ketergantungan atau si pemakai aktif dapat mengalami penyakit mental yang membahayakan bagi orang lain.

Saat investigasi, tim awak media mencoba mengadukan peristiwa itu. Kepada petugas kepolisian sektor cimanggis, salah seorang anggota polsek berinisial “RF” dengan pangkat brigadir. Yang bertugas di unit pelayanan SPKT, mengarahkan awak media. Untuk mengadu ke mapolres depok. Dengan alasan, polsek cimanggis tidak ada unit satuan reserse narkobanya.

”Untuk selanjutnya, beberapa orang awak media akan mencoba membuat pengaduan terkait peredaran obat-obatan terlarang ini kesemua instansi terkait, agar bisa memberantas pelaku kejahatan yang diduga terstruktur serta mengamankan barang bukti dan menangkap si pelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat pengaduan ini, ” ujar Herna dan team awak media.

Baca Juga:  Aktifitas PETI Marak Di Sungai Kapuas Sintang.

Sementara itu, Putra Chan. Salah seorang aktivis lingkungan dari LSM (lembaga swadaya masyarakat), bersama GANN (gerakan anti narkoba nasional). Yang geram melihat ulah para pelaku, penjual obat-obatan terlarang itu. Juga dirinya ikut berkomentar, saat dirinya bertemu awak media.

”Apa jadinya generasi bangsa ini ?, hancur sudah akibat ketergantungan obat-obatan jenis narkotika itu. Lama-lama mereka bisa gila, harusnya para pelaku penjual di tangkap seperti di wilayah hukum lainnya. Banyak pelaku, yang di tangkap dan ditutup semua kios mereka, tidak ada yang boleh buka. Ini kok wilayah cimanggis bebas banget ya ?,” ujar putra.

Begitu juga komentarnya Erwin kembali, kota lima. Team hukum media, saat menyoroti fenomenal peredaran obat-obatan jenis narkotika. Yang sekarang lagi, marak di lingkungan masyarakat tersebut.

”Sudah menjadi kewajiban dari para kepala pemerintah wilayah setempat, untuk peduli terhadap masyarakatnya. Juga bersama aparat penegak hukumnya, dan seluruh instansi terkait lainnya. Agar menindak tegas, para penjual obat-obatan jenis narkotika di wilayahnya. Mereka, para pelaku kejahatan penjual obat tersebut. Bisa kok di jerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 sub-sider pasal 197 jo pasal 106, undang-undang nomor 36 tahun 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Erwin SH.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusip Polsek Seririt Tingkatkan Patroli

Erwin SH, juga menambahkan. Siapa saja yang mengetahui, suatu tindak kejahatan. Tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib, maka bisa dikenakan pasal undang-undang persekongkolan dengan kejahatan.

Untuk diketahui saat ini, dugaan peredaran obat-obatan jenis narkotik. Yang di jual bebas di berbagai wilayah jawa barat, dan sangat menghawatirkan ini. Sedang menjadi perhatian masyarakat, dan penanganannya oleh pemerintah setempat. Serta aparat penegak hukum (APH), tengah menjadi sorotan berbagai media. LSM, dan aktivis lingkungan.

(Pasukan Ghoib/Team GWI/Sumber : MediaKpk.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *