Dugaan Penyimpangan Hukum Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Desa Kandangsemangkon, Paciran, Lamongan di Soal LSM Gmicak

Lamongan | detikkasus.com – Bertempat di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Provinsi Jawa timur diketahui LSM dan Media terindikasi dugaan Gudang untuk penyimpangan Hukum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Selasa 20 Februari 2024.

Dilokasi dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terdapat Mobil Picup kapasitas 2 ton atau 2000 liter dengan menggunakan Drum – Drum. diatasnya terdalat mesin Diesel untuk menyedot Solar yang baru di dapat dari SPBU ke Mobil Truk dugaan Modifikasi Kapasitas 4 Ton.

Diliasi para pekerja mengatakan, Gudang ini Milik G, untuk BBM solar langsung di ambil mobil Truk di bawah Ke Gresik ke Abah (A) inisial semua orang tau, jelasnya.

Dalam penelusuran Media dan LSM, di Gudang yang tertutup seng Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, berasal dari ”SPBU 54.622.10 Kemantren Paciran, Lamongan.

Sebelum nya di Sebuah SPBU 54.622.10 Paciran Lamongan Jawa Timur, LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media menemukan dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar kapasitas sekali lebih dari 2 Ton bahkan lebih, pasalnya dalam sekali antian, ada 3 bahkan 4 mobil Daihatsu masing masing memawah 6 atau 8 Drum kapasitas 200 liter.

Baca Juga:  ibadah Shalat Jumat di Masjid Baiturrohman Dusun Gajah, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto "Berkah".

Di lokasi terdapat banyak mobil Picup kapasitas 2 ton atau 2000 liter dengan menggunakan Drum

Antri Mobil Daihatsu, satu Mobil mampu membeli 7 sampai 8 ton, dalam 1 ( satu) hari, di SPBU 54.622.10 Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Dilokasi seorang Karyawan pekan lalu yang tidak menyebutkan nama nya juga mengakui pembelian Solar sesuai dengan surat rekom diatas yang masa berlaku habis alias mati.

Disisi lain, salah satu supir yang enggan menyebutkan namanya memebenarkan kalau surat rekomendasi mati atau tidak berlaku, dipergunakan untuk membeli BBM Solar di SPBU 54.622.10 Paciran.

Atas temuan diatas, layak diduga penyimpangan Hukum, LSM Gmicak dan Media akan melakukan pemantauan dan berkomunikasi dengan Aparat Hukum terkait. Pasalnya pembelian itu bukan hari ini saja, melainkan sudah lama lebih dari 1 satu tahun dan terhitung sudah ratusan Ton.

Baca Juga:  Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Desa Sendang Indramayu, Berjalan Lancar dan Aman 

Di lokasi terdapat banyak mobil Picup kapasitas 2 ton atau 2000 liter dengan menggunakan Drum.

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Lamongan Polda Jatim melakukan lirik dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Dengan tetap mengacu pada “Azas praduga tak bersalah” Media menyarankan Pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan Cek Lokasi dan apabila terjadi pelanggaran Hukum, maka dapat dilakukan pengamanan barang bukti, memanggil saksi saksi dugaan pelaku, beserta dugaan Pelaku utama.

Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut dapat menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Istri Shalehah Aurat nya tidak untuk laki laki lain.

Dasar Hukum:
– Undang Undang Dasar 1945.
– Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar dan berita tanpa seijin Redaksi, dapat melanggar UU.

Pencurian data pribadi dapat dikenai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

UU ITE juga mengatur mengenai pencurian wifi. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *