Langsa l Detikkasus.com – Terungkapnya kembali, cerita dan kronologis salah seorang wanita Fh.
Kini nasibnya sangat begitu buruk, akibat tekanan dan intervensi. Terkaitnya dugaan penyekapan terhadap pembantu rumah tangga (prt)-nya sendiri, diduga diperlakukan layaknya seperti dijaman penjajahan belanda.
Selaku majikan pemilik rumah pertokoan maju bersama berinisial nzr warga desa paya bujok seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa, diduga melakukan tindakan secara hukum rimba sendiri.
Korban disekap, juga barang milik korban berupa HP dan pakaian, juga di gelapkan oleh majikannya nzr.
Korban F.H kepada media ini menyebutkan, korban bekerja sudah cukup lama sekitar lebih kuramg satu (1) tahun lama. Diduga sebagai barang bukti akibat perilaku bejatnya itu berinisial nzr tersebut, terhadap prt nya.
Sesuai apa yang telah disampaikan keluarga (orang tua) berinisial F.H itu, yang sempat pernah bekerja sebagai prtnya nzr tersebut.
Sebelum kejadian prtnya berinisial F.H, melakukan melompat dari atas loteng berlantai dua rumah pertokoan maju bersama itu, karena di sekap didalam kamar sehingga berhasil melarikan diri. Dengan meloncat dari Balkon rumah milik majikannya Nzr.
Sempat melakukan tindakan sendiri secara hukum rimba, apa yang ada barang-barang berharga milik prtnya berinisial F.H.
Dugaan Nzr melakukan penahanan barang-barang milik prtbya F.H selama 1 tahun.
Sesuai pula pihak dari keluarga mantan prtnya nzr, dan orang tua keluarga F.H menyampaikan secara voice suara dari whatsappnya. Yang telah diterima dan didengarkan oleh awak media detikkasus.com ini, dengan kata bermohonnya keluarga (orang tua) F.H. Agar masalah nzr itu. Pada sebenarnya hendfone miliknya anak saya F.H, itukan tidak bersalah.
Kenapa dia tahan sudah selama satu (1) tahun lamanya, begitu juga dengan pakaian baju yamg cukup banyak miliknya anak saya berinisial F.H. Juga ditahan, berinisial nzr ada ribut dengan suaminya.
Sementara barang-barang anak saya F.H-kan tidak ada masalah apa-apa, dikarenakan berinisial Nzr itu takut. F.H ada cerita yang tidak-tidak, sementara juga.
Anak sayakan kerja sebagai prt dirumahnya itu, kenapa barang anak saya ditahannya pula.
Yang lebih parahnya lagi, nzr berbuat keji terhadap anak saya F.H selaku prtnya.
Sebelum dilakukan penahanan barang berupa HP terhadap F.H, F.H dipukul pake tabung, baru HP dan pakaian baju F.H ditahan sama nzr tersebut. Ujarnya pihak keluarganya .F.H demikian, kepada wartawan di kediamannya komplek kuburan langsa lama. Rabu 14/12/2022 sekitar pukul.14.21.wib.
Sementara itu kembali, bung rusli karo-karo selaku sesepuh lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH-RI) komisariat wilayah (komwil) aceh. Menyebutkan, oknum nzr. Pemilik rumah yang mempekerjakan Fh, sudah melanggar,
Pasal 368 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana). Pasal 368, yang berbunyi. (1), barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Dalam pasal ini ada dugaan oknum majikan prt, sudah melakukan kejahatan terhadap prt dirumahnya. Sekarang tinggal pihak polres langsa agar segera mengusut masalah penyekapan prt di rumah pertokoan maju barsama miliknya nzr, beberapa waktu.
Korban belum membuat laporan dikarenakan kondisinya dalam keadan sakit setelah dirinya loncat dari balkon rumah pertokoan maju bersama nzr, pada rabu 18 oktober 2022 Lalu saat terjadi penyekapan, sehingga tulang tumit kiri kanan tumitnya pecah. Sampai sekarang tidak bisa melakukan aktivitas apa pun lagi.
(Kaperwil-Aceh)