Pringsewu, Detikkasus.com – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas Camat Sukoharjo mendapat tensi dari Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho.
“Awal tahun lalu para pengguna barang sudah menandatangani pakta integritas,” ujar Arif melalui pesan whatsapp, Senin (27/2/2023) kemarin.
Meski tak menjelaskan apa bunyi pernyataan para pejabat pemerintahan yang dituangkan dalam komitmen tertulis tersebut, Arif hanya mengingatkan ada peraturan dan sanksi terkait penyalahgunaan fasilitas daerah–mobil dina–bagi para pejabat.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyalahgunaan mobil dinas Camat Sukoharjo mencuat usai kabar mobil inventaris daerah itu selama ini jarang digunakan untuk berdinas. Mobil dinas camat diduga justru digunakan oleh bukan pejabat yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Publik menilai, adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas mobil dinas merupakan suatu bentuk kejahatan. Salah satu dasar untuk penindakan pelaku penyalah guna fasilitas negara adalah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Korupsi bukan hanya mengambil uang negara, melainkan jauh lebih luas dari sekedar itu termasuk juga penyalahgunaan fasilitas yang diberikan negara,” kata salah satu sumber kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, tindak pidana korupsi penyalahgunaan mobil dinas bukanlah merupakan delik aduan, penyalahgunaan fasilitas mobil dinas dapat ditindak tanpa harus menunggu aduan. Penyalahgunaan mobil dinas, kata dia, dapat memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya pidana atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya.
Tim