Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Camat Sukoharjo, Kepala BPKAD Arif Nugroho: Ada Pakta Integritas Yang Ditandatangani

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Detikkasus.com – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas Camat Sukoharjo mendapat tensi dari Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho.

“Awal tahun lalu para pengguna barang sudah menandatangani pakta integritas,” ujar Arif melalui pesan whatsapp, Senin (27/2/2023) kemarin.

Meski tak menjelaskan apa bunyi pernyataan para pejabat pemerintahan yang dituangkan dalam komitmen tertulis tersebut, Arif hanya mengingatkan ada peraturan dan sanksi terkait penyalahgunaan fasilitas daerah–mobil dina–bagi para pejabat.

Baca Juga:  Bravo!! Tim 1 Resmob Polda Kalbar bersama Jatanras Polsek Kota dan Polsek Selatan, Amankan Pelaku Jambret yang Viral di Sosmed

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyalahgunaan mobil dinas Camat Sukoharjo mencuat usai kabar mobil inventaris daerah itu selama ini jarang digunakan untuk berdinas. Mobil dinas camat diduga justru digunakan oleh bukan pejabat yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Publik menilai, adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas mobil dinas merupakan suatu bentuk kejahatan. Salah satu dasar untuk penindakan pelaku penyalah guna fasilitas negara adalah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Mengaku Bekerja Sebagai GM di PT Pabrik tebu di Lampung Menipu Seorang Janda Beranak Dua

“Korupsi bukan hanya mengambil uang negara, melainkan jauh lebih luas dari sekedar itu termasuk juga penyalahgunaan fasilitas yang diberikan negara,” kata salah satu sumber kepada wartawan.

Baca Juga:  Seorang Mengaku Wartawan Lecehkan dan Sebut Bupati Pringsewu Marbot

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tindak pidana korupsi penyalahgunaan mobil dinas bukanlah merupakan delik aduan, penyalahgunaan fasilitas mobil dinas dapat ditindak tanpa harus menunggu aduan. Penyalahgunaan mobil dinas, kata dia, dapat memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya pidana atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya.

Tim

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi Di Sumbar Di PTDH

Rabu, 27 Nov 2024 - 11:43 WIB