DetikKasus.Com | Kabupaten Semarang,Jawa Tengah
Budiyono, S.H., M.H dari Kantor Advokat Budiyono, S.H., M.H dan Rekan selaku kuasa hukum dari Masyarakat dan Nasabah Lembaga Keuangan Desa (LKD) Rejo Makmur Desa Klepu Kecamatan Pringapus,Kabupaten Semarang,Rabu 20 November 2019,Pukul 20.00 WIB berkoordinasi dengan Penyidik Polres Semarang,terkait dengan Pelaporan dugaan Penggelapan dana atau Penipuan yang terjadi di Desa Klepu Kecamatan Pringapus,Kabupaten Semarang
Pelaporan yang sudah cukup lama dilayangkan ke Polres Semarang akhirnya mendekati titik terang,penyidik sangat berhati-hati dalam mengumpulkan bukti dan saksi saksi serta landasan hukum dalam penanganan perkara ini,sehingga kami sangat memaklumi dibutuhkannya waktu dalam penyelesaian oleh Penyidik,Tandas Budiyono
Dari hasil koordinasi pihak kuasa hukum dengan Penyidik,sangat diyakini bahwa perkara ini akan sampai pada titik terang dengan pengajuan para Tersangka sesuai hasil pemeriksaan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang
Perkara yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum adalah dugaan penggelapan dana tukar guling “Bondo Deso” sebesar Rp. 1,8 Milyar,dan penggelapan atau penipuan nasabah LKD Rejo Makmur sebesar tidak kurang dari Rp. 5,4 Milyar
Yanto selaku wakil dari Masyarakat dan nasabah juga berharap paling lambat awal tahun 2020 perkara ini bisa dituntaskan oleh Penyidik Polres Semarang
(Budiyono Tim DetikKasus.Com Jateng & DIY)