PESAWARAN|Detikkasus.com – Setelah menyampaikan surat Laporan dugaan penggelapan beras bantuan BAPANAS tahap satu ke Bupati Pesawaran Cq Inspektorat pada tanggal 9 Juni 2023 kemarin, warga masyarakat Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau kabupaten Pesawaran, serahkan surat tembusan ke Mapolres Pesawaran yang disambut langsung oleh Kasatreskrim. Saat terpantau awak media, Jum’at (16/6/2023).
Diterangkan Kasatreskrim polres Pesawaran, dirinya berterima kasih kepada warga masyarakat yang taat dan patuh hukum, dalam hal penyampaian surat tembusan yang diserahkan pada hari ini ke Mapolres Pesawaran.
Masih kata dia, sesungguhnya apa yang menjadi keluhan warga masyarakat khusus di wilayah kerja Polres Pesawaran, semua akan kami layani sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Lanjutnya, untuk masalah dugaan penggelapan beras bantuan tahap satu oleh Kades Kota Jawa (Kusnadi, Red) dari BAPENAS (Badan Pangan Nasional), biarkan Inspektorat bekerja sesuai tupoksinya.
Menurut Kasatreskrim polres Pesawaran, setelah Inspektorat melaksanakan tugas mereka, jika memang ada tindak pidana, setelah berproses di inspektorat sesuai jadwal yang sudah di tentukan oleh Peraturan Pemerintah, baru akan dilanjutkan oleh Inspektorat ke penegakan Hukum.
Saran Kasat Reskrim polres Pesawaran, agar warga masyarakat Desa Kota Jawa, agar dapat mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh Inspektorat, dan ikuti serta pertanyakan perkembangannya ke Inspektur Inspektorat Pesawaran.
“Untuk hal ini silahkan berproses dulu dengan Inspektorat, kami bangga masyarakat percaya dengan polri, dan kita tunggu hasil kerja inspektorat Pesawaran” jelasnya pada warga desa Kota Jawa yang telah menyerahkan surat tembusan ke Mapolres Pesawaran.
Dalam hari yang sama warga masyarakat Kota Jawa ngeluruk ke Inspektorat dan lansung disambut hangat oleh sekretaris Inspektorat A.Seva di ruangan kerjanya.
Mewakili Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran A.Seva menjelaskan, Inspektorat Pesawaran telah menurunkan SPT klarifikasi Ke Desa Kota Jawa terkait dugaan penyimpangan bantuan beras dari BAPANAS pada tahap Satu, dengan Nomor Surat 700/32.K/III .01/2023 pada tanggal 12 Juni 2023.
A.Seva berharap, kepada warga masyarakat khususnya di Desa Kota Jawa, agar kooperatif saat Tim inspektorat turun kelapangan, dalam memberikan keterangan yang sebenar – benarnya prihal sistem penyalur bantuan beras dari BAPANAS pada tahap satu, yang diduga belum direalisasikan terhadap data KPM dari BAPANAS.
” Dalam waktu dekat ini kami akan turun kelapangan untuk meminta keterangan dari warga masyarakat Desa Kota Jawa, kami berharap warga Desa Kota Jawa yang terdaftar di data KPM agar kooperatif untuk memberikan keterangan yang sebenar – benarnya, agar dugaan ini menjadi jelas dan terbuka ” Tegasnya (*/TIM).