Dugaan Pelaksanaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah “IPAL” RSUD Pemkab Aceh Tamiang.

Kini Hampir Saja Usai Di kerjakan, Oleh Pihak Pejabat RSUD Aceh Tamiang, Sampai Saat Ini.

Belum Juga Tersentuh Oleh Pihak Hukum Daerah Provinsi Aceh, Terkesan Adanya Pembiaran Oleh APH Daerah Setempat.

Aceh |Detikkasus.com -Pemerhati pengamat pemantau publik daerah provinsi aceh, dengan hasil pantauan kembali. Dugaan pelaksanaan pembangunan instalasi pengelolaan air limbah, tepatnya di seputaran belakang rumah sakit umum daerah (RSUD) pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh tamiang itu.

Kini sudah hampir usai terlaksana, yang di kerjakan melalui pihak pejabat rsud aceh tamiang tersebut. Sampai saat ini, belum juga tersentuh oleh pihak hukum daerah provinsi aceh, terkesan adanya pembiaran oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah setempat.

Terkait, yang berawalnya. Dalam pelaksanaan pembangunan ipal RSUD aceh tamiang itu, tanpa ada menampilkan dana anggaran serta asal usul dana anggaran yang di pergunakan. Diduga pula, pihak pejabat atau direktur RSUD pemkab aceh tamiang, kang kangi aturan keterbukaan informasi secara publik. Pada undang-undang nomor 14 tahun 2008, yang berbunyi. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008, TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Kembali Digelar

DAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010, TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Sebagaiman kita ketahui, bahwa undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, telah di undangkan pada tanggal 30 april 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 april 2010. Lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik, merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa.

Dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik. Harus di pertanggungj awabkan kepada masyarakat.badan publik tersebut, antara lain. Lembaga legislatif, eksekutif. Yudikatif dan organisasi masyarakat, yang dananya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari dana publik.

Terkena kewajiban, untuk menyampaikan informasi secara terbuka. Di samping itu juga, dalam undang-Undang keterbukaan informasi publik. Mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah, terutama untuk mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian
terhadap Informasi yang di kecualikan dan tata cara pembayaran hanti rugi oleh badan publik negara.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan Mengucapkan " Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2024

Mengingat amanat undang-undang tersebut, maka pada tanggal 20 agustus 2010 telah ditetapkan oleh presiden republik indonesia peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah tersebut, implementasi
keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dan bermanfaat dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dengan tersusunnya buku ini. Oleh direktorat jenderal informasi dan komunikasi publik kementerian komunikasi dan informatika, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman. Serta memperluas wawasan bagi semua badan publik, mau pun seluruh elemen masyarakat.

Yang di tanda tangani oleh, pihak. DIREKTUR JENDERAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK, FREDDY H. TULUNG.

Untuk selanjutnya, di beberapa pekan yang lalu. Sempat pernah dilakukan pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media masa online diaceh ini, berjudul. Dugaan pelaksanaan pekerjaan proyek IPAL RSUD aceh tamiang, diduga tanpa adanya tampilan plang papan nama dana anggaran, disinyalir proyek siluman.
Polisi dan jaksa, sampai saat Ini belum lakukan pengusutan lidik serta sidik, terkesan menjadi ajang pelihara ATM berjalan. Terbitan pada tanggal, 19 juli 2024 beberapa pekan lalu.

Baca Juga:  Sebagai Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat di Pagi Hari

Namun dalam pantauan wartawan media online ini, dan juga pihak pemerhati pengamat pemantau publik. Diduga pihak APH daerah setempat kabupaten aceh tamiang, juga APH daerah provinsi aceh. Disinyalir terkesan, tidak memiliki nyali yang cukup besar. Dikarenakan, dugaan sudah menjadi terbentuk ATM dengan secara terselubung. Apa tindakan bapak kepala kepolisian daerah (kapolda) provinsi aceh, dalam adanya kasus ajang mark-up melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik. Yang kini telah dilakukan oleh pihak pejabat-pejabat RSUD pemkab aceh tamiang, apakah hanya dapat di pelototi saja, oleh bapak inspektur jenderal (Irjend) Ahmad kartiko tersebut.

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *