Dugaan Oknum Polisi Bidang Intelkam, Disinyalir Lakukan Bisnis Suplay Barang Material.

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ke Lokasi Proyek Pembuatan Gedung Perpustakaan Seputaran Unsam Belakang Wilayah Desa Gampong Meurandeh Tengah Kecamatan Langsa Lama.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Terciumnya kembali, jejak kinerja salah satu seorang dugaan oknum polisi bidang intelkam kepolisian resort (polres) daerah kota langsa. Sebutan panggilan “Farid”, yang disinyalir lakukan bisnis suplay barang material.

Ke lokasi proyek pembuatan gedung perpustakaan, seputaran universitas samudra (unsam), wilayah desa gampong meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa.

Ada pun kinerja selaku salah satu seorang diduga oknum polisi membidangi intelkam itu, dugaan kembali. Sudah diluar koridor peraturan kapolri juga peraturan perundang-undangan polri yang telah ditetapkan oleh pihak markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri) di jakarta pusat, yang berbunyi tertuliskan. Aturan yang melarang anggota polri berbisnis, pertanyaannya. Bolehkah seorang polisi berbisnis di perusahaan dan menyalahgunakan jabatannya, salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

Jadi, anggota Kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka terhadapnya dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Pada selanjutnya kembali, dalam ulasan penjabaran sebagai berikut. Fungsi dan Tugas Pokok Kepolisian. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (1).

Fungsi Kepolisian, adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[2]. Tugas pokok Kepolisian RI adalah (3), a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. Menegakkan hukum; dan, c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dalam melaksanakan tugas pokok, Kepolisian RI bertugas:. [4], a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional, e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; f. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

Baca Juga:  LMDH Se Jatim Siap Menangkan Khofifah - Emil

g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, b. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, i. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. k, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian. Serta l, melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan Bagi Anggota Kepolisian, Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota kepolisian. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”), mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yakni : a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;, b. Melakukan kegiatan politik praktis;

c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, d. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara, e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi, f. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan, h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;i, i. Menjadi perantara/makelar perkara;, j. Menelantarkan keluarga, Selain itu, dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian RI dilarang :[5],

a. membocorkan rahasia operasi kepolisian;

b. meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;

c. menghindarkan tanggung jawab dinas;

d. menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;

e. menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;

f. mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;

g. menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Hadiri Dialog Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

h. mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;

i. menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;

j. berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;

k. memanipulasi perkara;

l. membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;

m. mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; n. mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;

o. melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;

p. melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani; q. menyalahgunakan wewenang;

r. menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

s. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

t. menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;

u. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;

v. memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;

w. melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

x. memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin.

Tindakan Disiplin dan/atau Hukuman Disiplin, Anggota Kepolisian RI yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. [6].Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.[7] Tindakan disiplin yang berupa teguran dan/atau tindakan fisik tidak menghapus kewenangan Atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.[8] Tindakan disiplin dapat dijatuhkan secara kumulatif [9], Sementara itu, hukuman disiplin berupa:[10]

a. teguran tertulis;

b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;

c. penundaan kenaikan gaji berkala;

d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

e. mutasi yang bersifat demosi;

f. pembebasan dari jabatan;

g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Hukuman disiplin ini dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif.[11].

Dalam artikel yang berjudul Larangan Polri Berbisnis Harus Dipertegas diberitakan bahwa rekening para perwira tinggi kepolisian sempat menggegerkan karena jumlahnya fantastis. Bahkan, salah seorang Perwira Tinggi mempunyai uang senilai Rp95 miliar dalam rekening.

Baca Juga:  Pendak Pisan Wafatnya Almarhum Ibu Jasiyam Dusun Gajah, Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto

Masih bersumber dari artikel yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi (yang menjabat saat itu) mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan bisnis yang sah dan tidak melanggar hukum. Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (yang menjabat saat itu) berpendapat lain. Menurutnya, tak ada bisnis yang halal bagi para perwira kepolisian. Pasalnya, peraturan perundang-undangan menyatakan anggota kepolisian tidak boleh melakukan bisnis yang terkait dengan pekerjaannya. Emerson mengatakan bahwa anggota Kepolisian dilarang berbisnis. Ia menunjuk PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya.

Dasar hukum : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini, di kutip dari sumber online hukum.com.

Ketika wartawan media online di aceh ini, menerima himpunan informasi. Dari salah satu seorang pekerja buruh kasar, yang jati dirinya enggan mau di sebutkan secara publik. Kemarin rabu malam kamis, 15-16/05/2024 sekitar pukul.20.30.wib. Dirinya itu, menyampaikan. Bahwa, sebutan panggilan “Farid” alias kucing, dugaan berperan sebagai pebisnis pemasok bahan material di lokasi proyek tersebut.

“Memang benar, bukan di lokasi proyek pembangunan gedung perpustakaan saja. Dia itu melakukan bisnis, kalau ada yang nama proyek berbau pembangunan gedung pemerintahan di kota langsa, sebutan panggilan “Farid” alias kucing itu pasti ada dirinya pemasok barang material”. Imbuhnya, sumber itu menyebutkan.

Ironisnya lagi, ketika wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi kepada sebutan panggilan “Farid” alias “kucing” oknum polisi bidang intelkam polres langsa, melalui telepon selular chat whatsappnya. Dengan nomor, 082160xxxx15, tentang apa benar ya bg..bg, sebagai pemasok (suplay) barang material ke lokasi proyek pembangunan gedung perpustakaan di belakang areal unsam bg, Di seputaran daerah termasuk desa meurandeh tangah kecamatan langsa lama kota langsa bg. Ijin bg .jwbnnya dari bgnya..bg . Baik bg..terima kasih telah membaca konfirmasi sy dgn bgnya.. Namun dirinya slsebutan panggilan “kucing” itu, terkesan sombong dan tidak ada merespon balasan apa pun darinya. Dini hari kamis 16/05/2024, sekitar pukul.13.24.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru