Detikkasus.com | Kampar – Dunia Pendidikan kembali menjadi sorotan, Permasalahan Dugaan Oknum kepsek SMAN 3 Petapahan jaya kec.tapung, belum juga lagi ada kunjung proses dan perhatiannya dari instansi Dinas pendidikan provinsi riau.
Sampai saat ini, kini timbul lagi dugaan Masalah baru sekolah Menegah Atas Negeri, SMAN 3 Petapahan jaya kecamatan Tapung, provinsi riau,di hebohkan Lagi Dengan adanya Oknum Guru yang menjabat sebagai Wakepsek Bidang Kesiswaan mengeluarkan selebaran surat pernyataan yang mana isi dalam surat tersebut bahwa Siswi berinisial (Aa), Dikeluarkan dari SMAN 3 Tapung.
Surat yang dikeluarkan Dan di tandatangani oleh oknum guru berinisial (Mh), pada tanggal 17 Mei 2019 di nilai adanya dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memakai surat resmi yang berlogo (kop) sekolah, kata Ketua LSM Penjara, kab.Kampar kepada awak media, Senin (08/07/19).
Ketika awak media Mengonfirmasi Ketua DPC LSM Penjara kab.kampar, Menuturkan bahwa, seputaran selebaran surat itu benar adanya, dan kami dari LSM penjara kab.kampar mendapatkan pengaduan dari orang tua murid bahwa anak nya inisial (Aa), tidak lagi dapat bersekolah di SMAN 3 petapahan jaya.kec.Tapung, sejak tanggal 2 januari 2019 dan diperkuat oleh surat sakti oknum guru inisial (Mh) pada hari jum’at tanggal 17 mei 2019, pungkas Rudi ketua DPC LSM penjara kab.kampar.
Dikatakan Ketua LSM penjara, pengeluaran surat pemberhentian, peserta didik, yang dilakukan oleh oknum wakepsek bidang kesiswaan (Mh), di sinyalir pemberhentian sepihak, karena pemberhentian tersebut tanpa di ketahui oleh Kepala SMA Negeri 3 Tapung. Artinya, oknum tersebut tidak menghargai pimpinannya yang memimpin sekolah, pungkas ketua LSM penjara (Rudi)
sementara, Kepsek SMA Negeri 3 Tapung sudah kita konfirmasi dengan cara mendatangi untuk mempertanyakan surat sakti yang dikeluarkan oleh wakilnya, dan kepsek menyebutkan bahwa ia tidak pernah tau adanya pemberhentian atau pengeluaran siswi SMA Negeri 3 Tapung dari sekolah tempat ia berdinas, ungkap ketua LSM penjara (Rudi).
Lanjut ketua LSM penjara (Rudi) menjelaskan, karena kepsek tidak mengetahui surat sakti yang dikeluarkan oleh oknum guru sebagai wakepsek bidang kesiswaan, kami dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (penjara) Kab. Kampar telah melaporkan oknum tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Nomor:119/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/VII/2019 tanggal 5/7-19 Perihal Laporan Dugaan Penelantaran dan Pemberhentian Peserta Didik SMA Negeri 3 Tapung Kec. Tapung, ucap ketua LSM penjara (Rudi)
Lelaki asal Tapanuli Tengah ini menjelaskan bahwa, oknum guru berinisial (Mh), harus bertanggung jawab penuh atas surat pernyataan yang telah dikeluarkan nya karena, surat tersebut bukan tanggung jawab sekolah melainkan tanggung jawab sendiri karena dalam surat tersebut, oknum itu mengatas namakan dirinya sendiri apa lagi surat itu tidak memakai kop sekolah, beber Rudy.
Akibat pemberhentian itu, siswi berinisial (Aa), yang duduk di Kelas 11 IPS mengalami ketinggalan mata pelajaran hingga tidak dapat mengikuti ujian smester II sampai saat penerimaan rapor, Tentunya kami dari LSM Penjara kab.Kampar meminta kepada Dinas Pendidikan Prov. Riau untuk serius menindak lanjuti laporan kami agar, (Aa), mendapatkan status yang jelas, pinta ketua LSM penjara kab.kampar Rudi.Lp(Sb)