Dugaan Merasa Kebal Hukum, Berinisial “M.N”, Sebagai Pihak Ke Tiga Perusahaan PDAM Langsa.

Tidak Memiliki Hak, Atas Menerima Dana Anggaran Rp.83.50 Juta Rupiah Itu, Yang Telah Di Transfer Melalui Berinisial “R.A”, Adalah Hak Karyawan PDAM Langsa.

Aceh |Detikkasus.com -Sesuai adanya pada pemberitaan, pada sebelumnya yang sempat telah terjadi terbit di media masa online ini. Berjudul, Diduga Dana Anggaran Seting Out Milik Hak Karyawan PDAM Langsa, Mencapai Rp.199.320.000 Juta Rupiah. Kenapa Bisa dikelola oleh Pihak Ke 3 Rekanan Perusahaan Swasta, Kini Telah Dikuasai Secara Miliknya Pribadi, terbitan pada tanggal, 20 januari 2025 lalu.

Namun, adanya pemberitaan tersebut. Pihak ke tiga dari perusahaan swasta itu yang bekerja sama dengan pihak PDAM kota langsa tersebut, dugaan merasa kebal hukum. Berinisial “M.N” itu, yang sampai saat ini juga. Dirinya beranggapan, adanya pemberitaan media online tersebut di atas. Diduga dianggap angin lalu saja, bagi berinisial “M.N” tersebut.

Sesuai data lembaran selip berupa tanda transfer dana anggaran milik hak karyawan PDAM langsa itu, melalui pengirim berinisial “R.A” dan penerima berinisial “M.N”. Yang telah tertera dalam data tersebut, tertuliskan mulai dari pengirim dana anggaran itu. Miliknya hak karyawan PDAM langsa, berinisial “R.A”. Dengan nomor identitas, 1116036004940003 langsa. Sumber dana cash, jumlah dan Rp.199.32000 terbilang (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Dengan penerima transfer rekening atas nama sapaan panggilan “M.N” nomor rekening, 7270072547 BSI langsa, berita untuk penerima message for beneficiary (biaya upah kerja dan survei DAK tahun 2021 dan tahun 2022 pada bulan 10 may tahun 2024 lalu.

Baca Juga:  Rekonstruksi OTT Takola, 3 TSK Minta Ungkap Aktor Utama.

Berlanjut juga, berinisial “M.N” sempat juga mengomentari kepada wartawan media online ini, melalui hubungan seluler whatsappnya. Di nomor 085270xxxx25, juga mengatakan, yang telah dia sebutkan. Dengan pertanyaan, serta apa yang telah dia sampaikan oleh berinisial “M.N” itu secara tidak masuk di akal. “Bang dapat data itu dari mana, pada sebelumnya juga. Ada pihak media atau wartawan juga tanya sama saya, dan ada menemui saya. Berinisial sebutan sapaan boy, kalau dengan senilai itu saya tidak ada terima. Cuma saya terima sekitar Rp.83.50 juta rupiah, tapi coba lah kita ketemu dulu. Biar saya juga tidak salah-salah menyebutkannya, sekarang saya di kantor PDAM langsa. Dan saya juga sebagai pihak ke tiga, bidang perbaikan saluran pipa yang rusak. Tapi coba saya cari uang dulu, untuk modal minum kopi kita bertemu nanti bang ya”. Ujarnya, sapaan panggilan “nasir” itu. Yang terkesan gugup untuk menjelaskan lebih detail lagi. Kemarin itu, senin 20/01/2025 sekitar pukul.11.59.wib pada nomor yang sama tersebut di atas.

Baca Juga:  Melaksanakan Pengawalan dan Pengaturan Arus Lalu lintas

Tetapi yang lebih cukup ironisnya lagi, ketika wartawan media online ini. Mencoba menghubungi telepon selular whatsappnya berinisial “R.M” pihak dari keuangan kantor PDAM langsa itu, ketika di hubungi pada nomor 081263xxxx59. Terhubung kepadanya “R.M” dan langsung bertanya (berkonfirmasi) apa kah benar, berinisial “R.A” ada melakukan transfer dana anggaran kepada pihak berinisial “M.N” itu melalui rekeningnya bank syariah Islam (BSI) yang senilai mencapai Rp.199.320.000 juta rupiah.

Itu yang terkirim melalui rekeningnya “M.N” dana anggaran apa saja. Menurutnya “R.M” pihak keuangan PDAM langsa, menyebutkan. “Memang benar pak, berinisial “R.A” ada melakukan transfer dana anggaran untuk karyawan dan bersama sisanya upah kerja dia punya. Senilai Rp.83.50. juta rupiah, sisa dari nilai Rp.199.320.000 itu. Hak kepemilikan dia punya pak”. Cetus “R.M”, memaparkan dengan singkat kepada wartawan media online ini. Senin 20/01/2025, sekitar pukul.16.38.wib.

Baca Juga:  Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke 74 Kelurahan Muktiharjo Kiduk Mengadakan Lomba K3. 

Menurutnya kembali, oleh bung karo-karo. Sebagai pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Juga turut campur tangan, dalam hal tersebut. Apa yang telah di sampaikan oleh, rekan rekan media kita ini. Sesuai dengan pada aturan, pada dasarnya. Apa hubungan pihak ke tiga perusahaan swasta itu, kok bisa menerima dana anggaran seting out karyawan PDAM langsa. Yang bukan urusannya, dia kan hanya sebatas pihak ke tiga. Kenapa dana anggaran seting out itu.

Tidak di berikan langsung oleh pihak direktur PDAM langsa tersebut, kenapa harus menggunakan orang lain. Sementara orang lain itu, tidak ada hubungan dalam hal dana anggaran seting out yang senilai Rp 83.50 juta rupiah itu. Itu sama dengan dugaan melakukan penggelapan atau merampas milik hak orang lain, diduga pula. Disinyalir adanya kerjasama dengan pihak direktur PDAM langsa, yang dengan sengaja menguasai dana anggaran seting out mencapai puluhan juta rupiah. Apa tindakan pihak kepolisian resort (polres) beserta dengan pihak kejaksaan negeri (kejari) daerah kota langsa”, pintanya dengan tegas kepada wartawan media online ini. Selasa 21/01/2025 sekitar pukul.15.38.wib.

(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *